Satlantas Polres Minahasa Himbau Pengguna Sepeda Listrik

Jumat, 16 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakan kendaraan mereka di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU Nicky N. Pondalos S.IP, memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik (Selis) di wilayah Minahasa.

Himbauan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan penggerak Motor Listrik, yang mengatur tata cara penggunaan sepeda listrik di jalan umum.

Kasat IPTU Nicky mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, melainkan hanya di kawasan tertentu seperti perumahan, jalur sepeda, dan area tertutup lainnya.

Pengguna sepeda listrik juga diwajibkan berusia minimal 15 tahun, menggunakan helm yang sesuai standar keselamatan, serta dilarang membawa penumpang.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Selain itu, kecepatan maksimal sepeda listrik hanya diperbolehkan mencapai 25 km/jam,” ujar IPTU Nicky.

Ia juga menekankan pentingnya mematuhi syarat keselamatan dan tata cara berlalu lintas yang telah ditetapkan. Pengguna sepeda listrik diminta untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan saat berkendara, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Mari kita gunakan sepeda listrik secara bijak dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Untuk itu diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama kepada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Karena memang sepeda listrik juga diketahui tanpa suara sehingga membuat pengendara lainnya kaget dalam hal itu bisa dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Imbauan itu dilakukan demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan meminimalisir potensi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di wilayah Minahasa. (DRO)

Berita Terkait

Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko
Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang
Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN
Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama
Tutup Masa Sidang Ketiga, DPRD Minahasa Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2026
Dorong Pendidikan Berkeadilan, Wabup Vasung Hadiri Pembukaan MPLS SRT 3 Sulut di Tampusu
Sekda Lynda Watania Budaya Antikorupsi Harus Menyentuh, Tegaskan Budaya Tolak Korupsi
Pengucapan Syukur KGPM Pinabetengan Berjalan Sukacita, Ini Pesan Penting Wabup Vansung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:46

Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko

Rabu, 2 September 2026 - 22:14

Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang

Rabu, 2 September 2026 - 21:35

Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN

Rabu, 2 September 2026 - 21:18

Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama

Selasa, 1 September 2026 - 22:48

Tutup Masa Sidang Ketiga, DPRD Minahasa Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2026

Berita Terbaru

Exit mobile version