Pilarportal.com, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa Kecamatan Sonder menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Hukum Tua Desa Kolongan atas Rudy Tendean, turut hadir dalam kegiatan tersebut, bertempat balai kantor Kecamatan Sonder, Rabu (15/12/2023)
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja dimana dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status IMB dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dengan diketahuinya persyaratan administrasi bangunan gedung menjadi suatu kemudahan dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Pelayanan pemrosesan PBG yang transparan, adil, tertib hukum, partisipatif, tanggap, akuntabel, efisien dan efektif serta profesionalisme merupakan wujud pelayanan prima yang harus diberikan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa.
Diketahui Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekcam Nancy L. Pioh, SE, MM.
Turut Hadir, Hukum Tua Desa Kolongan atas, Rudy Tendean, Sekdes, Kaur pemerintahan/kasie pelayanan yang ada di tiap Desa serta Kecamatan, Sekcam, serta Tokoh masyarakat. (DRO)
