Kecewa Diputusin, Mahasiswa di Bitung Nekat Sebar Foto Bugil Sang Mantan

Jumat, 17 Maret 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku saat diamankan polisi.

Pilarportal.com — Manado – Merasa sakit hari karena diputuskan cinta oleh pacarnya, seorang pria di Kota Bitung berinisial TP (21) ini nekat menyebarkan foto mantan pacarnya tanpa busana di media sosial. Pelaku akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore,” jelasnya, Jumat (17/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Dimana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.

Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Berita Terkait

Pemdes Torout Hadiri Ibadah Paskah dan Percepatan Pembangunan KDMP 
Pemdes Matani Salurkan Bantuan Beras Dan Minyak Bagi 110 KK
Deputi Kemenkop Tinjau Progres Gerai KDMP Leilem Tiga, Matangkan Persiapan Launching Tahap II dan Kerja Sama BUMN
Tim DVI Polda Sulut Identifikasi 4 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Presiden Tinjau Dampak Banjir dan Longsor di Sumatra, Fokus Pemulihan Akses dan Layanan Dasar
SMA Kemala Taruna Bhayangkara Didesain Jadi “Leadership Incubator” untuk Lahirkan Pemimpin Masa Depan
Penangguhan Penahanan Penggelapan Dana Perusahaan Menjadi Sorotan, AWAM Awasi Ketat Kasus Penggelapan Rp1.1 Miliar di Tondano
Kasdam XIII/Merdeka Tekankan Sportivitas di Porprov XII Sulut 2025

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 22:06

Pemdes Torout Hadiri Ibadah Paskah dan Percepatan Pembangunan KDMP 

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:13

Pemdes Matani Salurkan Bantuan Beras Dan Minyak Bagi 110 KK

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29

Deputi Kemenkop Tinjau Progres Gerai KDMP Leilem Tiga, Matangkan Persiapan Launching Tahap II dan Kerja Sama BUMN

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:10

Tim DVI Polda Sulut Identifikasi 4 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:40

Presiden Tinjau Dampak Banjir dan Longsor di Sumatra, Fokus Pemulihan Akses dan Layanan Dasar

Berita Terbaru

Exit mobile version