TANGERANG, Pilarportal.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cikupa, Senin (16/3/2026), dengan menghadirkan sejumlah pejabat dari kepolisian dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat, apalagi saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba kedaluwarsa yang akan diedarkan ke pasaran.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti sehingga total daging yang diamankan mencapai sekitar 12,9 ton.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Setyo K. Heriyatno mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dalam proses penyidikan, mulai dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek.
“Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium menunjukkan daging tersebut sudah tidak layak konsumsi, dengan warna tidak normal, bau tengik, serta tingkat keasaman yang tinggi,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial IY, T, AR, dan SS yang memiliki peran sebagai penjual, perantara, hingga pembeli yang kembali menjual daging tersebut ke pedagang pasar.
Para tersangka diketahui telah memperdagangkan daging kedaluwarsa tersebut sejak 2024 dengan memanfaatkan tingginya permintaan menjelang hari raya. Daging tersebut dijual dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Komentar Batalkan balasan