Bareskrim Bongkar Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa 12,9 Ton di Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten.

TANGERANG, Pilarportal.com Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cikupa, Senin (16/3/2026), dengan menghadirkan sejumlah pejabat dari kepolisian dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat, apalagi saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba kedaluwarsa yang akan diedarkan ke pasaran.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti sehingga total daging yang diamankan mencapai sekitar 12,9 ton.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Setyo K. Heriyatno mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dalam proses penyidikan, mulai dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek.

“Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium menunjukkan daging tersebut sudah tidak layak konsumsi, dengan warna tidak normal, bau tengik, serta tingkat keasaman yang tinggi,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial IY, T, AR, dan SS yang memiliki peran sebagai penjual, perantara, hingga pembeli yang kembali menjual daging tersebut ke pedagang pasar.

Para tersangka diketahui telah memperdagangkan daging kedaluwarsa tersebut sejak 2024 dengan memanfaatkan tingginya permintaan menjelang hari raya. Daging tersebut dijual dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Berita Terkait

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026
BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong
Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong
Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong
Polda Sulut Salurkan 24 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan
Polda Metro Jaya Siagakan 350 Personel Amankan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09 WITA

BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WITA

Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:41 WITA

Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WITA

Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru

Nasional

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

Exit mobile version