Menang Banding, Yayasan Nurul Yaqin Tondano Ajukan Kasasi Demi Kepastian Hukum

Rabu, 17 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Yayasan Nurul Yaqin Tondano

Pilarportal.com,Tondano — Kemenangan Yayasan Nurul Yaqin Tondano di tingkat banding belum dianggap final. Meski Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado menguatkan putusan Pengadilan Agama Tondano dan menegaskan tanah seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintoan sebagai wakaf sah, pihak penggugat memilih melangkah lebih jauh dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Langkah kasasi ditempuh bukan karena kalah, melainkan untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding. Putusan PTA Manado dinilai menyisakan persoalan serius, khususnya terkait status nadzhir sebagai pengelola sah harta wakaf.

Dalam putusannya, majelis hakim mengakui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 015 Tahun 2024 dan pengesahan nadzhir oleh Kepala KUA Kecamatan Tondano sebagai akta otentik, namun pada saat yang sama meniadakan akibat hukumnya dengan alasan cacat prosedural. Sikap ini dinilai kontradiktif dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, menegaskan bahwa Pengadilan Agama telah melampaui kewenangan absolutnya. Menurutnya, penilaian dan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara hukum hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Agama.

“Putusan banding ini menang di amar, tapi bermasalah di pertimbangan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang konflik hukum baru. Karena itu kasasi menjadi langkah wajib,” tegas Firmansyah.

Selain soal kewenangan, kekosongan nadzhir sah dalam putusan banding dinilai berpotensi membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Tanpa nadzhir yang sah, pengelolaan Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin terancam stagnan dan tujuan wakaf tidak tercapai, bertentangan dengan asas executabel vonnis.

Atas dasar itu, Yayasan Nurul Yaqin resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Tondano. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo tertanggal 15 Desember 2025.

Kasasi ini diharapkan tidak hanya menguatkan kemenangan penggugat, tetapi juga memberikan kepastian hukum final, menegaskan batas kewenangan antar peradilan, serta memastikan harta wakaf Nurul Yaqin terlindungi sepenuhnya dari sengketa di masa depan. (*)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Dari Minahasa Sukseskan Festival Selat Lembeh, Vanda Sarundajang Hadir Langsung
Dukungan Pemkab HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM Dipusatkan di Minahasa, Robby Dondokambey: Momentum Syukur dan Pelayanan
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:09

Dari Minahasa Sukseskan Festival Selat Lembeh, Vanda Sarundajang Hadir Langsung

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version