Polres Minahasa Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan WNA di Ratatotok

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:19 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com –  Manado – Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengungkap tindak pidana pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) China. Kasus tersebut terjadi di area perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu (15/1/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan rilis resmi diterima dari Polres Minahasa Tenggara, membenarkan hal tersebut.

“Korban bernama Wang Zanbiao. Sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (17/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di TKP. Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran. Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

“Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda OK,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.

“Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026
Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat
70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:49 WITA

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:57 WITA

Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:45 WITA

Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Berita Terbaru

Exit mobile version