Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka. (Foto:
Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri).

Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka. (Foto: Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri).

Pilarportal.com, Sangihe – Mantan Penjabat oknum (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, berinisial SB (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun Tahun anggaran 2019 dan 2020.

Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Berdasarkan hasil gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulut pada 13 Februari 2025, SB diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung (PKPKK).

Dimana menurut Tatuwo, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa mantan Penjabat oknum (Pj) SB melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Kampung Binebas.

“Di antaranya melakukan belanja fiktif dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam dokumen APBKAM, mengambil dan menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukan, termasuk sejumlah pembangunan yang tidak ada realisasinya, seperti 15 unit Jamban, penyertaan modal ke BUMDes, pembangunan gedung perpustakaan, pengadaan laptop, printer dan sarana olahraga yang fiktif, serta dana BLT cadangan bulan Januari 2021 yang tidak ada pertanggungjawabannya,” ungkap Wakapolres, Selasa (18/2/2025) bertempat di Aula Polres Sangihe.

BACA JUGA  PETI Berbendera PT TMS Kian Memprihatinkan, Saul Minta Ada Ketegasan Pihak Kepolisian

Tatuwo juga merinci, bahwa dari hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe, total kerugian negara akibat perbuatan SB mencapai Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun 2020.

“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBKAM dan LPJ tahun 2019-2020, rekening kas desa, nota pembelian bahan material, serta beberapa barang fisik seperti pintu kusen aluminium dan kloset jongkok,” jelas dia.

Pada 18 Februari 2025, penyidik resmi menahan SB selama 20 hari hingga 9 Maret 2025. SB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Royke Mantiri menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

“Jadi memang agak lama prosesnya, karena ada banyak pihak yang harus dipanggil untuk menjadi saksi. Kasus ini juga masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” ujar Mantiri.

BACA JUGA  Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Kepulauan Sangihe Gelar Pelatihan

Berita Terkait

Kapolresta Manado: Sinergitas Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas yang Kondusif
Buronan Narkoba Internasional Frans Antoni Diamankan, Polri Kejar Aset Jaringan Fredy Pratama
Polresta Manado Juara Kapolda Cup 2026, Turnamen Badminton Internal Polri Resmi Ditutup
Kapolri: Nilai-Nilai Bung Karno Menjadi Spirit Pengabdian Polri
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri
Tim URC Polres Bolmut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga di Facebook, Sejumlah Pemuda Dibina
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kapolresta Manado: Sinergitas Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas yang Kondusif

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:34 WITA

Buronan Narkoba Internasional Frans Antoni Diamankan, Polri Kejar Aset Jaringan Fredy Pratama

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:45 WITA

Kapolri: Nilai-Nilai Bung Karno Menjadi Spirit Pengabdian Polri

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:36 WITA

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:46 WITA

Tim URC Polres Bolmut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga di Facebook, Sejumlah Pemuda Dibina

Berita Terbaru

Timnas Jerman memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah meraih kemenangan 2-1 atas Pantai Gading pada laga kedua Grup E di Toronto Stadium, Minggu (21/6/2026).

Olahraga

Pantai Gading Sempat Unggul, Jerman Berbalik Menang dan Lolos

Minggu, 21 Jun 2026 - 19:08 WITA

Timnas Belanda tampil impresif saat membungkam Swedia dengan skor telak 5-1 pada laga kedua Grup F Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Houston Stadium, Minggu (21/6/2026).

Olahraga

Timnas Belanda Hancurkan Swedia 5-1

Minggu, 21 Jun 2026 - 18:59 WITA

Timnas Brasil meraih kemenangan penting usai menundukkan Haiti dengan skor 3-0 pada laga kedua Grup C Piala Dunia 2026 di Philadelphia Stadium, Pennsylvania, Amerika Serikat, Sabtu (20/6/2026).

Olahraga

Timnas Brasil Kalahkan Haiti 3-0

Minggu, 21 Jun 2026 - 06:06 WITA