Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:16 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka. (Foto: Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri).

Pilarportal.com, Sangihe – Mantan Penjabat oknum (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, berinisial SB (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun Tahun anggaran 2019 dan 2020.

Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Berdasarkan hasil gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulut pada 13 Februari 2025, SB diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung (PKPKK).

Dimana menurut Tatuwo, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa mantan Penjabat oknum (Pj) SB melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Kampung Binebas.

“Di antaranya melakukan belanja fiktif dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam dokumen APBKAM, mengambil dan menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukan, termasuk sejumlah pembangunan yang tidak ada realisasinya, seperti 15 unit Jamban, penyertaan modal ke BUMDes, pembangunan gedung perpustakaan, pengadaan laptop, printer dan sarana olahraga yang fiktif, serta dana BLT cadangan bulan Januari 2021 yang tidak ada pertanggungjawabannya,” ungkap Wakapolres, Selasa (18/2/2025) bertempat di Aula Polres Sangihe.

Tatuwo juga merinci, bahwa dari hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe, total kerugian negara akibat perbuatan SB mencapai Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun 2020.

“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBKAM dan LPJ tahun 2019-2020, rekening kas desa, nota pembelian bahan material, serta beberapa barang fisik seperti pintu kusen aluminium dan kloset jongkok,” jelas dia.

Pada 18 Februari 2025, penyidik resmi menahan SB selama 20 hari hingga 9 Maret 2025. SB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Royke Mantiri menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

“Jadi memang agak lama prosesnya, karena ada banyak pihak yang harus dipanggil untuk menjadi saksi. Kasus ini juga masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” ujar Mantiri.

Berita Terkait

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:11 WITA

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09 WITA

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Berita Terbaru

Exit mobile version