Pilarportal.com,TOMOHON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menahan tersangka berinisial DW, mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, dalam perkara dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan retribusi pasar tahun anggaran 2024.
Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Minahasa, Rabu (28/10/2026).
Konferensi pers dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, S.H., M.H.
DW diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa pada 2024.
Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan setoran retribusi dari sejumlah pasar, di antaranya Pasar Tondano, Langowan, dan Kawangkoan.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma dalam konferensi pers mengatakan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara pada 2025 yang menemukan adanya kekurangan setoran hasil retribusi pasar sebesar Rp444.547.000.
Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu penyebab kekurangan setoran tersebut diduga berkaitan dengan setoran rutin berupa uang dan natura kepada tersangka, yang disebut dilakukan atas permintaan secara paksa saat DW menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa.
Penyidik mengungkapkan, dugaan pemaksaan tersebut tidak selalu dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui tekanan verbal terhadap kepala pasar agar memberikan setoran setiap bulan.
Dari hasil penyidikan sementara, DW diduga menerima uang sebesar Rp102.400.000 serta barang atau natura senilai Rp21.639.000. Dengan demikian, total dugaan penerimaan tersebut mencapai Rp124.039.000.
Atas dugaan perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Minahasa selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, dengan tanggal penahanan disebutkan mulai 28 Oktober hingga 15 Desember 2026. (*)
Penulis : Suhendro Manongko
Editor : Suhendro Manongko

Komentar Batalkan balasan