Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka. (Foto:
Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri).

Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka. (Foto: Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri).

Pilarportal.com, Sangihe – Mantan Penjabat oknum (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, berinisial SB (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun Tahun anggaran 2019 dan 2020.

Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Berdasarkan hasil gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulut pada 13 Februari 2025, SB diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung (PKPKK).

Dimana menurut Tatuwo, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa mantan Penjabat oknum (Pj) SB melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Kampung Binebas.

“Di antaranya melakukan belanja fiktif dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam dokumen APBKAM, mengambil dan menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukan, termasuk sejumlah pembangunan yang tidak ada realisasinya, seperti 15 unit Jamban, penyertaan modal ke BUMDes, pembangunan gedung perpustakaan, pengadaan laptop, printer dan sarana olahraga yang fiktif, serta dana BLT cadangan bulan Januari 2021 yang tidak ada pertanggungjawabannya,” ungkap Wakapolres, Selasa (18/2/2025) bertempat di Aula Polres Sangihe.

BACA JUGA  PETI Berbendera PT TMS Kian Memprihatinkan, Saul Minta Ada Ketegasan Pihak Kepolisian

Tatuwo juga merinci, bahwa dari hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe, total kerugian negara akibat perbuatan SB mencapai Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun 2020.

“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBKAM dan LPJ tahun 2019-2020, rekening kas desa, nota pembelian bahan material, serta beberapa barang fisik seperti pintu kusen aluminium dan kloset jongkok,” jelas dia.

Pada 18 Februari 2025, penyidik resmi menahan SB selama 20 hari hingga 9 Maret 2025. SB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Royke Mantiri menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

“Jadi memang agak lama prosesnya, karena ada banyak pihak yang harus dipanggil untuk menjadi saksi. Kasus ini juga masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” ujar Mantiri.

BACA JUGA  Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Kepulauan Sangihe Gelar Pelatihan

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 19:04 WITA

Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Berita Terbaru