Polda Sulut Klarifikasi Meninggalnya Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Manado

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:00 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polda Sulawesi Utara memberikan penjelasan resmi terkait meninggalnya HK, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang sempat menjalani penahanan. HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu (14/5/2025) malam.

MANADO, Pilarportal.com Polda Sulawesi Utara memberikan penjelasan resmi terkait meninggalnya HK, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang sempat menjalani penahanan. HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu (14/5/2025) malam.

Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan bersama sejumlah pejabat Polda lainnya, Sabtu (17/5/2025).

Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulut tanggal 21 November 2023. Pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij melaporkan dua tersangka: HK dan JJ, terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan kedua tersangka.

Proses Penyidikan dan Penahanan

Berkas kasus dinyatakan lengkap (P21) pada 19 Desember 2024. Namun, kedua tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan resmi. Karena itu, penyidik menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Maret 2025.

HK dan JJ akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025. Saat penangkapan, HK disebut dalam kondisi sehat dan mampu mengendarai mobil sendiri.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum penahanan, dan hasilnya menyatakan HK layak ditahan meskipun harus rutin minum obat.

Masalah Kesehatan dan Penangguhan Penahanan

Pada 9 April 2025, HK dirujuk ke RS Bhayangkara Manado dan dirawat hingga 21 April 2025. Setelah itu, ia kembali ditahan namun harus menjalani rawat jalan.

Penyidik sempat dua kali mengantar HK ke RS Siloam, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Kandou karena kendala alat medis.

Penahanan akhirnya ditangguhkan pada 8 Mei 2025 atas dasar medis dan permintaan keluarga.

Meninggal Dunia di RSUP Kandou

Menurut kuasa hukum Albert Vicky Montung, HK tengah bersiap menjalani operasi pada 13 Mei 2025.

Pada 14 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, kuasa hukum menyampaikan bahwa HK akan menjalani tindakan medis berupa pembukaan pembuluh darah dan amputasi jari kaki. Namun, pukul 20.00 WITA, HK dinyatakan meninggal dunia.

Polda Sulut Bantah Isu Intimidasi

AKBP Hasibuan menegaskan bahwa selama proses penahanan tidak ada intimidasi maupun kekerasan fisik atau psikis terhadap HK.

Ia juga membantah kabar yang menyebut tersangka meninggal di ruang tahanan. Saat meninggal, HK sudah dalam status penangguhan dan berada dalam perawatan keluarga.

Ucapan Belasungkawa

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” tutup AKBP Hasibuan.

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR
DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM
Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial
Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Kapolri Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sport Nasional
Satgas Cartenz: Benda yang Viral di Gereja Sugapa Lama Bukan Ranjau
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:23 WITA

Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WITA

DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM

Senin, 8 Juni 2026 - 15:56 WITA

Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WITA

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa

Berita Terbaru

Exit mobile version