Kanwil Ditjenim Sulut dan Konjen Filipina Perkuat Penanganan PPDs di Sulawesi Utara

Pilarportal.com, Manado, 17 September 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenim Sulut) menegaskan komitmennya mempercepat penanganan Persons of the Philippines Descent (PPDs) atau warga keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Sulut.

Upaya ini dilakukan melalui rangkaian koordinasi bersama Kemenko Bidang Kumham, Konsulat Jenderal Filipina di Manado, dan pemerintah daerah.

Kunjungan kerja yang berlangsung pada 15–17 September 2025 dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham, Agato P. P. Simamora, bersama Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Arief Munandar.

Rangkaian kegiatan meliputi audiensi dengan Wakil Gubernur Sulut, Konsulat Jenderal Filipina, Pemkot Bitung, serta dialog langsung dengan komunitas PPDs di Pantai Dodik, Bitung.

Agato menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian persoalan PPDs. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dalam pendataan, penerbitan dokumen kependudukan, serta sinergi dengan Konjen Filipina menjadi langkah kunci.

“Penyelesaian persoalan ini bukan hanya kewajiban hukum internasional, tetapi juga komitmen Indonesia menjunjung hak asasi manusia dan prinsip kemanusiaan,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sulut, Viktor Mailangkay, menyampaikan dukungan penuh Pemprov terhadap penyelesaian status PPDs, khususnya di wilayah Bitung dan Tahuna.

“Kami siap memastikan layanan administrasi kependudukan diberikan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan Konjen Filipina, dibahas skema verifikasi data PPDs, penerbitan paspor Filipina, hingga pemberian izin tinggal khusus oleh Ditjen Imigrasi.

Vice Konsul Filipina, Manfred Neale Manalo, menyebut tim verifikator dari Manila segera diturunkan untuk mempercepat penerbitan paspor.

Dukungan juga datang dari Pemkot Bitung melalui Asisten I Setda, Forsman F. T. Dandel. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan PPDs bukan hanya urusan legalitas, tetapi juga menyangkut sisi kemanusiaan.

Kakanwil Ditjenim Sulut, Ramdhani, menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari Kick Off Penanganan PPDs serta penyerahan hasil pendataan digital oleh Imigrasi Bitung pada Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan camat dan lurah menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program.

Melalui koordinasi ini, pemerintah Indonesia bersama Konjen Filipina dan pemerintah daerah meneguhkan komitmen mempercepat penyelesaian persoalan PPDs.

Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak dasar, serta mencegah terjadinya statelessness bagi warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara.