Sidang KKEP Polri Putuskan PTDH Dua Anggota Yanma Terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Ket Foto:Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H.,

Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Ket Foto:Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H.,

Pilarportal.com, JakartaDivisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu (17/12/2025) di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., saat doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam.

Kombes Pol Erdi menjelaskan, Sidang KKEP memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan enam anggota Yanma Polri terkait insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang KKEP telah memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar yang terbukti terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dan dipimpin langsung oleh Karowabprof Divisi propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divisi propam.

BACA JUGA  Kolaborasi Polri dan Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Berdasarkan fakta persidangan, para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang matel. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Kombes Pol Hardiono menegaskan bahwa perbuatan para anggota tersebut bertentangan dengan nilai-nilai etika profesi Polri, khususnya larangan melakukan kekerasan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan norma kepolisian.

“Perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri,” tegasnya.

Dalam putusan sidang, dua anggota Polri yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ dinyatakan memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut. Keduanya dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Diketahui, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dihentikan oleh pihak matel. Selanjutnya, Bripda AMZ menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang kemudian mengajak sejumlah anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan. Terhadap keempatnya, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

BACA JUGA  6 Ekor Anjing K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Ini Hasilnya

Selain itu, keempat anggota tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Terhadap seluruh putusan yang dibacakan, para terduga pelanggar menyatakan banding sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Kombes Pol Erdi.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin, hukum, dan kode etik secara tegas dan transparan.

“Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran. Penegakan kode etik ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi.

Berita Terkait

Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Kumpulkan 103 Kantong Darah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah
Dari Gerobak ke Gerai Modern, PLN Bantu UMKM Es Buah di Palu Bangkit dan Naik Kelas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WITA

Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:36 WITA

Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov

Berita Terbaru

Lionel Messi kembali menorehkan sejarah dalam karier gemilangnya setelah mencetak hat-trick saat membawa Argentina mengalahkan Aljazair dengan skor 3-0 pada laga pembuka Piala Dunia 2026, Rabu (17/6/2026).

Olahraga

Lionel Messi Torehkan Sejarah Baru Bersama Argentina

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:23 WITA