Sidang KKEP Polri Putuskan PTDH Dua Anggota Yanma Terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata

Kamis, 18 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Ket Foto:Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H.,

Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Ket Foto:Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H.,

Pilarportal.com, JakartaDivisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu (17/12/2025) di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., saat doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam.

Kombes Pol Erdi menjelaskan, Sidang KKEP memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan enam anggota Yanma Polri terkait insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.

“Sidang KKEP telah memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar yang terbukti terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dan dipimpin langsung oleh Karowabprof Divisi propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divisi propam.

BACA JUGA  Kolaborasi Polri dan Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Berdasarkan fakta persidangan, para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang matel. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Kombes Pol Hardiono menegaskan bahwa perbuatan para anggota tersebut bertentangan dengan nilai-nilai etika profesi Polri, khususnya larangan melakukan kekerasan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan norma kepolisian.

“Perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri,” tegasnya.

Dalam putusan sidang, dua anggota Polri yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ dinyatakan memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut. Keduanya dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Diketahui, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dihentikan oleh pihak matel. Selanjutnya, Bripda AMZ menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang kemudian mengajak sejumlah anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan. Terhadap keempatnya, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

BACA JUGA  6 Ekor Anjing K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Ini Hasilnya

Selain itu, keempat anggota tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Terhadap seluruh putusan yang dibacakan, para terduga pelanggar menyatakan banding sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Kombes Pol Erdi.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin, hukum, dan kode etik secara tegas dan transparan.

“Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran. Penegakan kode etik ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi.

Berita Terkait

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Polresta Manado Rotasi Kasat Lantas dan Kapolsek Wori, Ini Pesan Kapolresta
Gelar FGD Transformasi Layanan SKCK, Polri Dorong Integrasi Data Lintas Kementerian/Lembaga
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
Polri Bahas Police Governance, Dorong Rekomendasi KPRP Jadi Langkah Nyata
Kombes Pol Alamsyah Pamit, Kombes Pol Steidy Ajak Wartawan Perkuat Sinergi Humas Polda Sulut
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Sulut Perkuat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 20:40

Polresta Manado Rotasi Kasat Lantas dan Kapolsek Wori, Ini Pesan Kapolresta

Rabu, 23 September 2026 - 20:06

Gelar FGD Transformasi Layanan SKCK, Polri Dorong Integrasi Data Lintas Kementerian/Lembaga

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Rabu, 23 September 2026 - 09:57

Polri Bahas Police Governance, Dorong Rekomendasi KPRP Jadi Langkah Nyata

Berita Terbaru