TOMOHON – PILARPORTAL –  Pelaku pencurian uang berinisial TM (31), yang terjadi pada 13 April 2022 di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, akhirnya diringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Tomohon dibawah Komando AKP Denny Tampenawas berhasil meringkus pelaku yang lari sampai ke Sangihe.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas menerangkan, awalnya korban atau pelapor CL, warga Kelurahan Walian, mengetahui bahwa uang yang berada di rekening BCA milik korban sudah terjadi transaksi penarikan yang bukan dilakukan oleh korban.

Mengetahui hal tersebut, korban menanyakan perihal kejadian itu kepada pihak bank BCA Tomohon.

“Setelah di konfirmasi oleh bank, bahwa benar pada tanggal 13 April 2022, bertempat di gerai ATM Bank BCA di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, telah terjadi transaksi penarikan menggunakan ATM milik korban yang disesuaikan dengan rekaman CCTV di gerai ATM tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tanggal 21 April 2022, Tim Resmob langsung turun ke TKP melakukan lidik serta introgasi terhadap korban.

Dalam proses tersebut, Tim Resmob mendapati informasi, bahwa yang dicurigai melakukan pencurian tersebut yakni seorang perempuan yang adalah asisten rumah tangga korban. Guna meyakinkan hal tersebut, Tim Resmob langsung lidik di lapangan mengecek sejumlah gerai ATM Bank yang ada di Kota Tomohon,” ujarnya.

Lanjut Tampenawas, dari hasil lidik diperoleh rekaman CCTV di beberapa gerai ATM Bank BCA yang ada di Kota Tomohon yang memperlihatkan proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku.

“Dikuatkan pula dengan keterangan awal korban yang mana terduga pelaku telah pulang ke Kabupaten Sangihe dan tidak kembali lagi bekerja di rumah korban sampai saat ini,” tuturnya.

Dari bukti-bukti awal tersebut, akhirnya Tim Resmob melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, berkoordinasi dengan Polres Sangihe dalam hal ini Polsek Tabukan Utara yang dari informasi pelaku berdomisili di wilayah hukum tersebut.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, pelaku termonitor berada di pulau Nusa Utara, Kabupaten Sangihe. Selanjutnya, pada Senin 16 Mei 2022, Resmob Satreskrim Polres Tomohon langsung bergeser ke Kabupaten Sangihe.

“Sesampainya disana langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Tabukan Utara dan bergeser ke Nusa Utara tempat pelaku berada. Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tabukan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian uang melalui penarikan via ATM BCA milik dari korban.

“Untuk nominal, pelaku melakukan pencurian atas pengakuan pelaku sebesar Rp. 120.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000,- diambil oleh pelaku dari bawah rak pakaian milik korban, serta sisanya Rp. 110.000.000,- diambil melalui kartu ATM milik korban yang ditarik di gerai ATM Bank yang ada di Tomohon,” bebernya.

Diketahui, pelaku melakukan pencurian sudah sejak bulan September 2021, yang terakhir kali diakui pelaku dilakukan pada tanggal 13 April 2022 bertempat di gerai ATM Bank BCA di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah sejumlah Rp. 10.000.000,-.

Lanjutnya, pelaku menerangkan, bahwa sebagian uang hasil curian sudah dibelikan beberapa barang yang menurut pelaku berada di Desa Talengan, Kabupaten Sangihe.

Teranyar, Selasa (17/5/2022) Tim Resmob dibawah pimpinan Kasat Reskrim bersama anggota Polsek Tabukan Utara mengamankan barang bukti yang berada di rumah milik pelaku di Desa Talengan.

“Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti diamankan dan digiring ke Mako Polres Tomohon, guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Katim Resmob Polres Tomohon, Bima Pusung.

Berikut barang bukti yang diamankan:
1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT, warna merah hitam DB 2543 FQ, 1 buah kalung emas, 4 buah cincin emas, 6 buah anting emas,1 buah gelang emas, 3 buah jam tangan, 1 buku rekening BRI beserta kartu ATM, 1 buku rekening BCA beserta kartu ATM, 1 buah handphone iPhone warna merah muda, 1 buah handphone Samsung, 1 buah pakaian, 1 buah mesin cuci merk LG, 1 set sofa warna merah, 2 buah speaker aktif merk Jin Long, 1 tas pakaian, 5 buah tas perempuan. (*/DRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *