Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Jumat, 19 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.(*/yud)

BACA JUGA  Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya, Polri Kerahkan Tim DVI

Berita Terkait

Kapolres Kotamobagu Cek Pembangunan SPPG, Pastikan Rampung Tepat Waktu
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Pengiriman 6 CPMI ke Myanmar
Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas
Aksi Nekat di Jembatan Bintauna Gagal, Perempuan Berhasil Dievakuasi Warga dan Petugas
Kapolri Cup Bulutangkis 2026 Diikuti 1.219 Peserta, Atlet Difabel Ikut Berlaga
Polres Minut Ingatkan Warga Waspada Karhutla saat Cuaca Panas Ekstrem
24 Jam Kondusif, Polsek Kabaruan Pastikan Wilayah Tetap Aman Tanpa Gangguan
Kebakaran Lahan di Kalawat Minut Berhasil Dipadamkan, Diduga Dipicu Puntung Rokok

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:23

Kapolres Kotamobagu Cek Pembangunan SPPG, Pastikan Rampung Tepat Waktu

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:51

Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Pengiriman 6 CPMI ke Myanmar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:44

Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:33

Aksi Nekat di Jembatan Bintauna Gagal, Perempuan Berhasil Dievakuasi Warga dan Petugas

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:18

Kapolri Cup Bulutangkis 2026 Diikuti 1.219 Peserta, Atlet Difabel Ikut Berlaga

Berita Terbaru