Polda Sulut Gelar Rakor Penanganan TPPO Bersama Instansi Terkait

Senin, 19 Juni 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut Gelar Rakor Penanganan TPPO Bersama Instansi Terkait/Humas Polri/

Pilarportal.com – Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersama sejumlah instansi terkait, pada Senin (19/6/2023) pagi.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, di ruang Tribrata Mapolda Sulut.

Dikatakannya, rakor diikuti oleh pihak Pemprov Sulut, Kanwil Kemenkum HAM Sulut, Imigrasi, BP2MI, beberapa stakeholders yang bertanggungjawab di pelabuhan dan bandara, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, PPPA serta instansi terkait lainnya.

“Saya membuka pelaksanaan rakor terkait atensi yang sudah diinstruksikan Mabes Polri termasuk juga perintah dari Bapak Presiden RI tentang masalah human trafficking atau TPPO,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, beberapa saat usai membuka kegiatan, di Mapolda Sulut.

Pihaknya berharap, melalui rakor ini seluruh instansi terkait bisa memiliki persepsi yang sama bahwa, TPPO adalah tindak pidana yang harus menjadi perhatian bersama.

Bahwa human trafficking atau TPPO itu adalah suatu bentuk tindak pidana yang harus menjadi perhatian kita bersama, tidak sektoral, tidak segmented. Artinya, tidak hanya kemudian ini urusan Polda Sulut saja.

“Semuanya memberikan kontribusi, sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sehingga, lanjutnya, permasalahan-permasalahan TPPO yang terjadi di wilayah Sulut yang anggapannya Sulut jangan sampai dijadikan ‘batu loncatan’, misalkan dari kabupaten ke provinsi, kemudian loncat lagi ke provinsi yang lain dan baru ke luar negeri.

“Jangan sampai masyarakat mudah terpengaruh dan kemudian mereka berangkat atau bekerja di luar provinsi ini, kemudian proses pekerjaannya juga tidak sesuai dengan aturan,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Menurutnya, hal-hal seperti itulah yang harus dihindari, dalam artian semua fungsi harus dilakukan, yang pertama adalah fungsi pencegahan.

Siapa saja yang memiliki kewenangan itu silahkan melakukan pencegahan, memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sampai dengan proses penegakan hukum.

“Bahkan jikalau memungkinkan sampai kepada proses pemulangan, manakala kemudian orang-orang tersebut dianggap sebagai korban human trafficking,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dirinya juga meminta kepada Direktur Reskrimum Polda Sulut agar mengadakan evaluasi dan rapat koordinasi lanjutan.

“Mungkin secara bergiliran. Hari ini rakor di Polda, berikutnya mungkin dilakukan di Pemprov, imigrasi, dan lainnya. Yang penting semuanya mindset-nya sama dalam penanganan TPPO,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.(*/yud)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Advertorial Pemprov Sulut, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar
Kapolda Sulut Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda
Pesan Tegas Kasat Lantas Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh, Demi Selamat Dari Tilang Operasi Patuh Klabat
Kapolda Sulut Berbagi dengan 78 Anak Panti Asuhan Jelang HUT Brimob
Kapolda Sulut Dengarkan Aspirasi Warga di Rumah Kopi Tikala Manado
Apel Operasi Patuh Klabat 2026, Kapolres AKBP Novrial Kombo Tekankan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas
Dir Binmas Polda Sulut Ingatkan Pelajar SMAN 8 Manado Akan Hal ini
Operasi Patuh Klabat 2026, Polda Sulut Kerahkan 633 Personel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04

Dugaan Korupsi Dana Advertorial Pemprov Sulut, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:46

Kapolda Sulut Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:55

Pesan Tegas Kasat Lantas Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh, Demi Selamat Dari Tilang Operasi Patuh Klabat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20

Kapolda Sulut Berbagi dengan 78 Anak Panti Asuhan Jelang HUT Brimob

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:19

Kapolda Sulut Dengarkan Aspirasi Warga di Rumah Kopi Tikala Manado

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version