Rumengan: Pengadaan Mobnas Tiga Kendaraan Dinas 2,8 M bukan 3,6 M

Selasa, 19 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PilarPortal,com–Minsel-Pengadaan MobnasTahun 2025,  untuk Wabup, TP PKk Minsel dan Sekretaris TP PKK totalnya Rp 2,8 M, jadi  jka ada yang menyatakan Pengadaan Mobnas Wabup, TP. PKK Rp 3,6 M  itu tidak benar,

Pemkab Minsel tidak melakukan Pemborosan anggaran ditengah Efisiensi, pasalnya kendaraan dinas milik Wabup, Ketua dan Sekretaris TP. PKK sudah dalam keadaan tidak layak, makanya dilakukan pengadaan mobnas baru dengan total Rp 2,8 M bukan 3,6 M.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo    Komunikasi dan informasi (Kominfo)  Kabupaten Minsel Tusrianto Rumengan.

Menurut Rumengan  Pengadaan kendaraan dinas dimaksud, adalah untuk kendaraan dinas Wakil Bupati, Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK Kabupaten Minahasa Selatan.

“Dimana kendaraan dinas untuk Wakil Bupati, yang lama, sudah tidak layak pakai. Kemudian kendaraan dinas untuk Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK, yang lama, sudah digunakan sebagai kendaraan dinas oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda,” sebut Rumengan kepada awak media, Rabu (20/08/25).

 

Dijelaskan lagi oleh Kadis Rumengan, karena kendaraan dinas untuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang lama, sudah tidak layak pakai.

 

Rumengan menjelaskan soal anggaran yang tertata sebelum efisiensi, adalah sebesar Rp. 3,6 Miliar. Setelah efisiensi sebesar Rp 2,8 Miliar, dengan realisasi sebesar Rp. 2,007 Miliar.
“Perlu diketahui juga sampai saat ini masih terdapat pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas, antara lain Asisten Administrasi Umum, para Kepala Bagian Setda dan juga beberapa Kepala Perangkat Daerah,” jelas Kadis Kominfo ini.

 

Terkait dasar hukumnya, Kata Rumengan lagi, hal ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Dimana disebutkan bahwa efisiensi dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium.mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian/Lembaga,” tegas Rumengan.(*/Hanny)

Berita Terkait

Bupati Wongkar Lantik Dua Hukumtua PAW di GOR Pakuweru Utara
Bersama Forkopimda, Bupati Robby Dondokambey Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana El Nino
Siaga EL Nino 2026, Pemkab Minahasa Keluarkan Imbauan dan Buka Layanan Darurat
Pesan Wabup Vanda Sarundajang HUT ke -206, Ungkapan Syukur Desa Ranowangko Dua
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara Tantingan, Pesan Bupati ke Calon Paskibraka: Jadilah Teladan Generasi Muda
Bincang Kemitraan Hangat: SPRI Tomohon Bersama Kapolres AKBP Novrial Kombo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:27

Bupati Wongkar Lantik Dua Hukumtua PAW di GOR Pakuweru Utara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:02

Bersama Forkopimda, Bupati Robby Dondokambey Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana El Nino

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:39

Siaga EL Nino 2026, Pemkab Minahasa Keluarkan Imbauan dan Buka Layanan Darurat

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:13

Pesan Wabup Vanda Sarundajang HUT ke -206, Ungkapan Syukur Desa Ranowangko Dua

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi

Berita Terbaru