Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Pilarportal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dua pemohon dalam perkara ini yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.

Keduanya mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Dengan demikian, ketentuan yang diuji tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.

Mahkamah menilai pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

BACA JUGA  Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”

Dalam persidangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir sebagai pihak terkait yang diwakili tim kuasa hukum Polri, yakni BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ia menambahkan, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi institusi Polri dalam menjalankan penugasan anggotanya, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga Polri dapat terus menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.50 WIB.

Dengan ditolaknya permohonan uji materi tersebut, polemik terkait rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara dinyatakan selesai secara hukum.

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas
Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan
Polri Bersama Masyarakat: Kapolda Sulut, Wakapolda dan PJU Turun ke Jalan Atur Lalin
Pasokan BBM Bitung Diperkuat, 10 Juta Liter Pertalite Segera Tiba
Brimob Evakuasi Lansia Sakit di Tengah Konflik Tonom dan Ibolian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:37

Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:25

Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:22

Polri Bersama Masyarakat: Kapolda Sulut, Wakapolda dan PJU Turun ke Jalan Atur Lalin

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!