Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:33 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Pilarportal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pemohon dalam perkara ini yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.

Keduanya mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Dengan demikian, ketentuan yang diuji tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.

Mahkamah menilai pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Dalam persidangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir sebagai pihak terkait yang diwakili tim kuasa hukum Polri, yakni BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ia menambahkan, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi institusi Polri dalam menjalankan penugasan anggotanya, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga Polri dapat terus menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.50 WIB.

Dengan ditolaknya permohonan uji materi tersebut, polemik terkait rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara dinyatakan selesai secara hukum.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:25 WITA

Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:03 WITA

Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:14 WITA

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital

Berita Terbaru

Exit mobile version