Soroti Penanganan Kasus Penjual CT Tanpa Ijin Dipolres Minahasa

Kamis, 20 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Penanganan Kasus Perkara Tindak Pidana memperdagangkan Pangan Olahan Jenis Cap Tikus (CT) Tanpa Ijin kian disoroti sejumlah Masyarakat dan Tokoh Masyarakat serta Lembaga Masyarakat berbasis Pemantau Kinerja Aparatur Negara di Daerah Kabupaten Minahasa.

Kasus Pidana memperdagangkan Minuman Keras tanpa ijin edar tersebut menyeret seorang pelaku Terinisial CS alias Christian (70) Warga Desa Atep Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa.

Diketahui sebelumnya dalam Krologis kejadian, pada hari kamis Tanggal 02/05-2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Minahasa melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di bidang Pangan yaitu mengedarkan Pangan Olahan jenis Cap Tikus tanpa di lengkapi ijin edar dari Pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kerja keras tim yang melakukan pemeriksaan diwarung atas milik salah satu Warga, maka didapati Informasi bahwa CT tersebut didapat dari Tersangka CS, yang berada didesa Atep Kecamatan Langowan.

Melalui Informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba segera menuju ke alamat tersangka CS dan akhirnya menemukan ketersediaan Pangan Olahan Jenis CT sebanyak 285 Liter Minuman beralkohol tersebut.

Kasus Tindak Pidana memperdagangkan Pangan Olahan jenis Minuman Keras (Miras) Cap Tikus saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano.

Memicu kekhawatiran Masyarakat dan Tokoh Masyarakat di Daerah penanganan Kasus ini tidak dapat memberikan efek jera terhadap TSK dan akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Seperti halnya yang disampaikan Marthen Sumakul Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bintang Prabowo-08 yang saat ini dikenal dengan Bintang Pejuang Keadilan (BPKN).

Kepada Media ini, Marthen menyampaikan kekhawatirannya terhadap penanganan kasus ini, yang menurutnya bahwa kasus ini harus berdasarkan pasal dalam Undang-Undang Pangan.

“Ini Kasus Pangan yang harus di seriusi, apalagi menyangkut Minuman beralkohol (Miras) yang dapa menyebabkan Kerawanan Kamtibmas,” Ujar Sumakul.

Menurutnya ,” jika kasus ini tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku, maka kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” Tegasnya. (***)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026
Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:55 WITA

Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WITA

Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar

Berita Terbaru

Exit mobile version