Soroti Penanganan Kasus Penjual CT Tanpa Ijin Dipolres Minahasa

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:16 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Penanganan Kasus Perkara Tindak Pidana memperdagangkan Pangan Olahan Jenis Cap Tikus (CT) Tanpa Ijin kian disoroti sejumlah Masyarakat dan Tokoh Masyarakat serta Lembaga Masyarakat berbasis Pemantau Kinerja Aparatur Negara di Daerah Kabupaten Minahasa.

Kasus Pidana memperdagangkan Minuman Keras tanpa ijin edar tersebut menyeret seorang pelaku Terinisial CS alias Christian (70) Warga Desa Atep Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa.

Diketahui sebelumnya dalam Krologis kejadian, pada hari kamis Tanggal 02/05-2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Minahasa melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di bidang Pangan yaitu mengedarkan Pangan Olahan jenis Cap Tikus tanpa di lengkapi ijin edar dari Pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kerja keras tim yang melakukan pemeriksaan diwarung atas milik salah satu Warga, maka didapati Informasi bahwa CT tersebut didapat dari Tersangka CS, yang berada didesa Atep Kecamatan Langowan.

Melalui Informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba segera menuju ke alamat tersangka CS dan akhirnya menemukan ketersediaan Pangan Olahan Jenis CT sebanyak 285 Liter Minuman beralkohol tersebut.

Kasus Tindak Pidana memperdagangkan Pangan Olahan jenis Minuman Keras (Miras) Cap Tikus saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano.

Memicu kekhawatiran Masyarakat dan Tokoh Masyarakat di Daerah penanganan Kasus ini tidak dapat memberikan efek jera terhadap TSK dan akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Seperti halnya yang disampaikan Marthen Sumakul Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bintang Prabowo-08 yang saat ini dikenal dengan Bintang Pejuang Keadilan (BPKN).

Kepada Media ini, Marthen menyampaikan kekhawatirannya terhadap penanganan kasus ini, yang menurutnya bahwa kasus ini harus berdasarkan pasal dalam Undang-Undang Pangan.

“Ini Kasus Pangan yang harus di seriusi, apalagi menyangkut Minuman beralkohol (Miras) yang dapa menyebabkan Kerawanan Kamtibmas,” Ujar Sumakul.

Menurutnya ,” jika kasus ini tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku, maka kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” Tegasnya. (***)

Berita Terkait

Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua
Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas
Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:51 WITA

Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WITA

Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:14 WITA

Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WITA

Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan

Kamis, 18 Jun 2026 - 07:53 WITA

Exit mobile version