Operasi Premanisme di Sulut: 189 Kasus Diungkap, 63 Tersangka Diamankan

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Polda Sulawesi Utara mengungkap 189 kasus dalam Operasi Berantas Premanisme 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 18 Mei 2025 di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.

Sebanyak 63 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Hasil ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum, dan pejabat Biro Ops.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Operasi Premanisme Mei 2025

Kombes Pol Bayu menyebutkan, dari 189 kasus yang diungkap:

  • 43 kasus terkait senjata tajam,
  • 85 kasus minuman beralkohol ilegal,
  • 12 kasus pungutan liar (pungli),
  • 49 kasus gangguan ketertiban umum.

Sebanyak 134 kasus ditindak melalui pembinaan dan 63 kasus lanjut ke penyidikan.

Barang Bukti dan Jumlah Tersangka

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan:

  • 63 tersangka,
  • 43 bilah senjata tajam,
  • 2.944 liter captikus,
  • 20 kaleng bir draft.

Sebanyak 538 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.

BACA JUGA  Kapolda Sulut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Luhur Tribrata

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Irwasda menjelaskan sejumlah pasal yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan premanisme:

  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951: senjata api/tajam – penjara hingga 10 tahun
  • Pasal 368 KUHP: pungli – penjara hingga 9 tahun
  • Pasal 170 & 351 KUHP: penganiayaan – penjara hingga 5 tahun
  • Pasal 492 KUHP: gangguan ketertiban – kurungan 2 minggu
  • UU No. 16/2017 & Pasal 406 KUHP: pengrusakan/ormas – hingga 20 tahun
  • Perda Sulut No. 4/2014: minuman keras – kurungan 3 bulan, denda Rp50 juta
  • UU Pangan No. 18/2012: pelanggaran pangan – penjara 2 tahun
  • Pasal 335 KUHP: pemaksaan – penjara 1 tahun

Imbauan kepada Masyarakat

Irwasda mengimbau masyarakat aktif melaporkan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis.

“Polri tidak mentolerir aksi premanisme. Kami akan menindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan sejuk. Polri akan selalu hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait

MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Kumpulkan 103 Kantong Darah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:57 WITA

MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru