Pilarportal.com,MINAHASA – Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP. Anggota DPD RI sekaligus Ketua DPD Desa Bersatu Sulut dan Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, menegaskan sosialisasi pengelolaan dana desa yang digelar Kejaksaan Negeri Minahasa bersama DPC ABPEDNAS Minahasa dan DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemimpin desa.
“Sosialisasi ini penting agar kepala desa, hukum tua perempuan dan BPD perempuan mendapat pemahaman yang baik.
Tujuannya untuk mencegah agar pengelolaan dana desa dilakukan secara baik dan benar.
Jangan sampai kita menjabat tapi tidak mengelola dengan benar, maka bisa terjadi penyimpangan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujar Stefanus Liow, Senin (20/7/2026), di Balai Desa Tonsea Lama.
Stefanus menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa dari Kejaksaan Agung.
“Program Jaga Desa diantaranya mengawal pengelolaan dana desa. Tapi ada juga program-program tematik lainnya yang diturunkan Kejaksaan Agung bersama ABPEDNAS, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Itulah yang sekarang langsung dilaksanakan oleh Kajari Minahasa,” ujarnya.
Ia menyebut, ke depan pihaknya juga akan mendorong penguatan peran, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bersinergi dengan kepala desa.
“Kita dorong adanya kemitraan antara BPD dengan pemerintah desa. Desa ini bukan hanya menjadi objek, tapi juga subjek pembangunan.
BPD dan kepala desa adalah mitra strategis dalam melaksanakan program dan menyusun regulasi di desa,” tegasnya.
Stefanus Liow berharap hasil sosialisasi ini dapat diimplementasikan demi terwujudnya tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum. (*)

Komentar Batalkan balasan