Kasus Korupsi Proyek IsDB Unsrat: Tersangka Serahkan Rp2 Miliar ke Kejati Sulut

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:34 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado, 20 Oktober 2025 — Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.054.020.453,60 (Dua miliar lima puluh empat juta dua puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah koma enam puluh sen).

Dana tersebut berasal dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB) di Universitas Sam Ratulangi Manado untuk tahun anggaran 2014–2019.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, uang yang dikembalikan akan segera disita oleh jaksa penyidik dan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan, kemudian akan dijadikan barang bukti sekaligus diperhitungkan dalam rangka menutup kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Latar Belakang Kasus

Proyek dan Sumber Dana

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, pada periode tahun anggaran 2014-2019.

Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB), serta dana pendamping dari APBN (Rupiah Murni Pendamping — RMP).

Salah satu laporan menyebut bahwa proyek meliputi pembangunan gedung di Fakultas Hukum dan Teknik di Unsrat.

Tersangka dan Proses Penahanan

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat (inisial EJK), yang diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, sejak 17 Oktober 2025, untuk keperluan penyidikan.

Menurut auditi internal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,227 miliar.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkannya tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dengan pengembalian dana sebesar lebih dari Rp2 miliar, pihak kejaksaan berharap dapat memperkecil beban kerugian negara dan memperkuat barang bukti dalam proses persidangan.

Proses penyidikan masih berjalan khususnya terkait peran masing-masing tersangka dan penghitungan final kerugian negara.

 

Berita Terkait

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H
Pria Tewas Ditikam di Terminal Karombasan, Pelaku Diamankan Polsek Wanea
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan
Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026
Harkitnas 2026 di Polda Sulut, Wakapolda Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:17 WITA

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:48 WITA

Pria Tewas Ditikam di Terminal Karombasan, Pelaku Diamankan Polsek Wanea

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:19 WITA

Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:02 WITA

Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version