Manado, Pilarportal.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara menerima penyerahan dua warga negara (WN) Filipina dari KODAERAL VIII Manado yang diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Penyerahan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Rabu (8/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi serah terima dipimpin Kepala Dinas Hukum KODAERAL VIII Manado, Kolonel TNI D. Ticoalu.
Kedua WN Filipina tersebut diterima secara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal (Gakum Patnal) Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Hendrik Rompis.
Setelah diserahkan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan oleh jajaran Bidang Gakum Patnal dan Bidang Intelijen Keimigrasian.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas, status keimigrasian, kronologi masuk ke wilayah Indonesia, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Plt. Kabid Gakum Patnal Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Hendrik Rompis, menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran keimigrasian harus ditangani secara akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Kami mengapresiasi koordinasi yang telah terjalin dengan KODAERAL VIII Manado,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan, setiap warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sulawesi Utara memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, sehingga pengawasan lalu lintas orang menjadi perhatian utama.
Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat koordinasi dengan TNI dan instansi terkait untuk mencegah masuknya orang asing secara ilegal.
Kolaborasi tersebut juga bertujuan menekan potensi tindak pidana transnasional yang dapat mengganggu keamanan wilayah perbatasan.
Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kedaulatan negara, memperkuat keamanan wilayah, serta menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional dan berintegritas sesuai semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan