Pilarportal.com, Manado – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) senilai Rp8,9 miliar terus berlanjut.
Kali ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memeriksa mantan Gubernur Sulut dua periode, Olly Dondokambey.
“Benar saya yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana hibah ke GMIM. Hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut,” ujar Olly kepada awak media pada Senin (21/4/2025) sore.
Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa proses penyaluran dana telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Tadi materi pemeriksaannya setebal buku. Terkait penyalurannya sudah sesuai prosedur. Namun, penggunaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan GMIM, sehingga kami tidak mengetahui secara rinci,” pungkas Olly Dondokambey.
