Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 21 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

KALBAR, Pilarportal.com – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Bea Cukai, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta instansi terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan ribuan kilogram bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.

Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Setiap pekan, pelaku disebut mendatangkan sekitar delapan ton bawang impor ilegal dari luar negeri.

Nilai perputaran usaha dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam kegiatan pemusnahan, aparat menghancurkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Menurut Derry, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika kembali beredar.

Ia menambahkan, para pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta KUHP.

Polri juga memastikan akan memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan guna mencegah masuknya barang impor ilegal ke wilayah Indonesia.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Sinergi APH, Kapolres Tomohon Sambangi Kejari
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Program Pertukaran Pendidikan
Polres Minsel Jalin Silaturahmi dengan Secaba Rindam XIII/Mdk
Astamaops Kapolri Kunjungi Pusat Olah Seni di Jayawijaya, Beri Bantuan untuk Siswa Papua
KM Koxinga Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Minut, 12 Nelayan Berhasil Diselamatkan
Polda Sulut Tingkatkan Kemampuan Humas Lewat Pelatihan Fotografi dan Videografi Berbasis AI
Kaidipang dan Koramil 1303 Perkuat Sinergi TNI-Polri di Bolmut
Patroli Gabungan Satgas Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:32

Sinergi APH, Kapolres Tomohon Sambangi Kejari

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:13

Polres Minsel Jalin Silaturahmi dengan Secaba Rindam XIII/Mdk

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:53

Astamaops Kapolri Kunjungi Pusat Olah Seni di Jayawijaya, Beri Bantuan untuk Siswa Papua

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05

KM Koxinga Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Minut, 12 Nelayan Berhasil Diselamatkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:58

Polda Sulut Tingkatkan Kemampuan Humas Lewat Pelatihan Fotografi dan Videografi Berbasis AI

Berita Terbaru

Polri

Sinergi APH, Kapolres Tomohon Sambangi Kejari

Rabu, 15 Jul 2026 - 09:32

Exit mobile version