Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:19 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

KALBAR, Pilarportal.comAparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Bea Cukai, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta instansi terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan ribuan kilogram bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.

Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Setiap pekan, pelaku disebut mendatangkan sekitar delapan ton bawang impor ilegal dari luar negeri.

Nilai perputaran usaha dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam kegiatan pemusnahan, aparat menghancurkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Menurut Derry, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika kembali beredar.

Ia menambahkan, para pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta KUHP.

Polri juga memastikan akan memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan guna mencegah masuknya barang impor ilegal ke wilayah Indonesia.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

BNPT dan Densus 88 Perkuat Literasi Digital untuk Lindungi Generasi Muda
Latihan SAR Ditpolairud Polda Sulut Fokus Tingkatkan Respons Cepat Penyelamatan
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026
Harkitnas 2026 di Polda Sulut, Wakapolda Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Kapolri Apresiasi Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack 2023–2025
Densus 88 Gelar Rakernis 2026: Ancaman Radikalisme Digital Incar Anak dan Remaja
Satgas Damai Cartenz Intensifkan Patroli Humanis di Puncak Jaya
Hebat! Tiga Personel Polda Sulut Borong Medali di Judo Kapolri Cup 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:21 WITA

BNPT dan Densus 88 Perkuat Literasi Digital untuk Lindungi Generasi Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:19 WITA

Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WITA

Latihan SAR Ditpolairud Polda Sulut Fokus Tingkatkan Respons Cepat Penyelamatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:05 WITA

Harkitnas 2026 di Polda Sulut, Wakapolda Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

Berita Terbaru

Pendidikan

Pangdam Mirza Lantik 354 Prajurit Muda di Secata Rindam Bitung

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:20 WITA

Exit mobile version