Kompolnas Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Sabtu, 21 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kompolnas Poengky Indarti Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Pilarportal.com — Jakarta – Kompolnas, Komisi Kepolisian Nasional  mengapresiasi kerja Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

“Kompolnas sangat mengapresiasi dan kami berterima kasih atas gerak cepat, kerja keras dari seluruh anggota Polri. Khususnya di sini Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman. Kami sangat senang dengan kinerja polisi,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (20/9/24).

Kepolisian RI meringkus IS pada Kamis (19/9) di sebuah rumah kosong milik warga. Ia ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pencarian selama 11 hari sejak penetapan tersangka. Dalam kurun 11 hari, polisi menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatan pelaku, Kompolnas mendorong Polri untuk menjerat dengan hukuman yang setimpal. Apalagi, pelaku merupakan residivis.

“Dan kami berharap yang bersangkutan diproses dengan dukungan scientific crime investigation sehingga nanti hasilnya profesional dan valid,” tegas Anggota Peongky.

Sebagai informasi, korban dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat (6/9/2024) malam. Belakangan korban ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang KOMPOLNAS

  1. Fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
    • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
      pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
    • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
      pemberhentian Kapolri.
  3. Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
    • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
      mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
    • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap
Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai
Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia
Kapolda Sulut Resmikan SPPG Polres Sitaro, 2.077 Siswa Mulai Terima Makan Bergizi Gratis
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Fashion Show dan UMKM Warnai Penutupan Persit Bisa 2 di Balai Kartini Jakarta
Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Capai 79,2 Persen
Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:44 WITA

Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WITA

Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WITA

Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:14 WITA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:21 WITA

Fashion Show dan UMKM Warnai Penutupan Persit Bisa 2 di Balai Kartini Jakarta

Berita Terbaru

Exit mobile version