Wagub Sumbar Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan

Sabtu, 21 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Sumbar – Wagub, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audi Joinaldy mengapresiasi langkah cepat kepolisian khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman yang bergerak cepat menangkap IS (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjual gorengan berinisial NKS (18).

Ia pun menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini dan berdoa agar keluarga korban diberikan ketabahan, kekuatan dan keikhlasan.

“Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat dan semua pihak terkait terkhusus kepada Polda Sumatera Barat dan polres padang pariaman yang telah bekerja keras dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku,” kata Audi, Sabtu (21/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan ini, ia pun mengecam aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Ia pun berharap agar pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita semua sangat mengecam aksi yang dilakukan pelaku. Semoga pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” katanya.

Diketahui, polisi menjelaskan bahwa tersangka IS (26) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap
Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai
Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia
Kapolda Sulut Resmikan SPPG Polres Sitaro, 2.077 Siswa Mulai Terima Makan Bergizi Gratis
Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Capai 79,2 Persen
Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:44 WITA

Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WITA

Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WITA

Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:10 WITA

Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:14 WITA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version