BSN dan PLN Kembangkan SNI untuk Pemanfaatan FABA sebagai Pembenah Tanah

Minggu, 21 September 2025 - 08:17 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BSN bersinergi dengan Kemenperin dan PLN mengembangkan standar sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk untuk pertanian.

Pilarportal.com, Jakarta – Dalam upaya untuk mendukung prioritas nasional di bidang industri hijau dan ketahanan pangan, BSN bersinergi dengan Kemenperin dan PLN mengembangkan standar sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk untuk pertanian.

Standar ini dapat digunakan untuk fly ash dan/atau bottom ash dari proses pembakaran batu bara atau campuran batu bara dan biomassa pada fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

Standar ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam upaya memanfaatkan FABA sebagai bahan untuk pembenah tanah dan bahan baku pupuk pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Arah ke depan, hal-hal terkait lingkungan menjadi topik yang semakin banyak disuarakan di tingkat internasional. BSN dalam hal ini berperan menyiapkan standar-standar yang diperlukan”.

Hal itu dikatakan Heru Suseno Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN dalam pertemuan audiensi dengan perwakilan PLN, di Kantor BSN, Jakarta pada Rabu (17/9/2025).

Audiensi dihadiri oleh Vero Lupita dari Divisi Operasi Pembangkitan dan IPP (Independent Power Producer) PT PLN (Persero), bersama Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PLN Energy Management Indonesia

Usulan standar diinisiasi oleh PLN yang kemudian ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komite Teknis 65-06 Produk Agrokimia dengan sekretariat berada di Kementerian Perindustrian.

Komite Teknis 65-06 Produk Agrokimia telah melakukan serangkaian pembahasan melalui Rapat Teknis pada Juli 2025 dan Rapat Konsensus pada bulan Agustus 2025 yang kemudian dilanjutkan dengan proses jajak pendapat dokumen RSNI3 pada tanggal 1 – 15 September 2025.

Sampai saat ini, proses pengembangan SNI ini telah menyelesaikan tahap jajak pendapat sehingga BSN akan segera menetapkan SNI tersebut dalam waktu dekat.

Sebagai mitra strategis dalam pengembangan standar ini, PLN sangat mengharapkan dapat segera menerapkannya di lingkungan PLN. PLN telah siap mengaplikasikan SNI dan dalam waktu dekat mengajak stakeholder lain mensosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam hal ini, Vero menyampaikan bahwa Fly Ash dan/atau Bottom Ash yang tidak termasuk dalam kategori limbah B3 saat ini sangat banyak pemanfaatannya.

“Kami di PLN memiliki target penggunaan biomassa cofiring. PLN melalui anak perusahaan juga membentuk ekosistem penyediaan biomassa untuk membangun hutan energi, salah satunya dengan pemanfaatan FABA” ungkapnya.

Harapannya, pemanfaatan standar ini tidak hanya oleh PLN saja, tetapi juga industri lain yang menghasilkan FABA. Heru menambahkan, setelah SNI FABA ini ditetapkan, perlu pengembangan skema penilaian kesesuaiannya.

Disamping itu, perlu identifikasi dan kolaborasi dengan lembaga penilaian kesesuaian, termasuk laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten, sehingga dapat terbangun jaminan mutu yang dapat dipercaya semua pihak.

Dalam pertemuan ini, Heru didampingi Analis Standardisasi Ahli Muda selaku Ketua Tim Pengembangan Standar Kimia, Indah Mugi Lestari bersama Analis Standardisasi Ahli Pertama, Kadek Dwi Mahayasa.

Ke depannya, diharapkan ekosistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian lainnya terkait FABA dapat segera terwujud, sehingga SNI ini dapat memberikan  manfaat sebesar-besarnya bagi industri dan masyarakat.

Berita Terkait

PLN Pulihkan 97 Persen Listrik Pascagempa M6,7 di Sulawesi Tengah
Hari Bhayangkara 2026, Polres Bolmut Serahkan Hasil Bedah Rumah kepada Warga
Biddokkes Polda Sulut dan Polresta Manado Gelar Pengobatan Gratis untuk Buruh
Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026
Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat
70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:25 WITA

PLN Pulihkan 97 Persen Listrik Pascagempa M6,7 di Sulawesi Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:52 WITA

Hari Bhayangkara 2026, Polres Bolmut Serahkan Hasil Bedah Rumah kepada Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:01 WITA

Biddokkes Polda Sulut dan Polresta Manado Gelar Pengobatan Gratis untuk Buruh

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:49 WITA

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat

Berita Terbaru

Exit mobile version