Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Rabu, 21 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Ditjenim Sulut: I Gusti Bagus M. Ibrahim (tengah) didampingi PLT. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Hendrik Rompis (kanan)
‎Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, Kiven Manus (kiri) dalam
‎Konferensi pers di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut, Manado, Selasa (20/10/2026). (Foto:Yudi/pilar)

Kakanwil Ditjenim Sulut: I Gusti Bagus M. Ibrahim (tengah) didampingi PLT. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Hendrik Rompis (kanan) ‎Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, Kiven Manus (kiri) dalam ‎Konferensi pers di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut, Manado, Selasa (20/10/2026). (Foto:Yudi/pilar)

Minut, Pilarportal.com – Penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh dua nelayan asal Filipina memasuki babak baru.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada 19 Oktober 2026, setelah berkas perkara memperoleh status lengkap atau P-21.

Kedua tersangka berinisial Joel Junior Apan Mamuno (31) dan Jerebin Lakim Murillo (26). Keduanya berasal dari Sarangani, Filipina, dan berprofesi sebagai nelayan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengungkapkan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di Manado, Selasa (20/10/2026).

Menurut keterangan Imigrasi, perkara tersebut bermula dari aktivitas sebuah perahu bernama Arill yang ditemukan berlabuh di Pantai Surabaya, Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, pada 12 Juni 2026.

Perahu jenis pambot itu terdeteksi petugas Pos TNI AL Likupang sekitar pukul 11.07 WITA. Di lokasi, petugas mengamankan dua warga negara Filipina bersama seorang warga Indonesia berinisial RLM yang bertindak sebagai nakhoda.

BACA JUGA  SKD Poltekimipas 2026 di Manado Berlangsung Transparan, Kepala BKN Pantau Langsung

Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa kedua warga negara asing tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta tidak melalui pemeriksaan keimigrasian sebagaimana mestinya.

Setelah penanganan awal, Kodaeral VIII Manado berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Sulawesi Utara untuk proses hukum terhadap kedua nelayan tersebut. Adapun nakhoda kapal ditangani secara terpisah oleh penyidik Kodaeral VIII Manado.

Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik mengumpulkan dokumen identitas kedua tersangka serta surat dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado tertanggal 22 Juni 2026 yang mengonfirmasi kewarganegaraan mereka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang dipersyaratkan.

Selain itu, terdapat sangkaan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak Imigrasi.

I Gusti Bagus menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing sekaligus menegakkan ketentuan hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara.

BACA JUGA  Imigrasi Sulut Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Fokus Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

Ia turut mengapresiasi dukungan Kodaeral VIII Manado, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, dan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan, proses selanjutnya berada pada tahapan penanganan perkara di kejaksaan.

 

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta
Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!