Wakapolri: Korban TPPO yang Bertindak karena Paksaan Tidak Seharusnya Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (Tengah)

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (Tengah)

Jakarta, Pilarportal.comWakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dijatuhi sanksi pidana.

Hal tersebut merujuk pada penerapan prinsip non-penalization dalam penanganan perkara TPPO.

Menurut Komjen Dedi, korban TPPO merupakan subjek yang harus dilindungi oleh negara dan memiliki sejumlah hak yang dijamin undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan bagi korban di luar negeri,” ujar Komjen Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan prinsip non-penalization, korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum karena tekanan atau ancaman dari pelaku TPPO tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses screening dini terhadap korban.

BACA JUGA  Kapolri Resmi Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan sangat penting agar korban dapat segera dibantu secara cepat dan aman, serta tidak terseret menjadi pelaku TPPO,” tegasnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambatnya penanganan kasus TPPO di masa mendatang, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang memunculkan beragam modus kejahatan baru.

“Crime is a shadow of society. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal. Kita harus cepat beradaptasi dengan modus-modus kejahatan yang terus berkembang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Polri semata. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Penanganan TPPO ke depan membutuhkan pembuktian ilmiah, pendekatan yang berorientasi pada korban (victim centric), investigasi jaringan, hingga penelusuran aliran dana atau follow the money. Kerja sama lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK menjadi sangat penting karena penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolri Dorong Penanaman Jagung Serentak di Ponpes, Target 1 Juta Hektare Tahun Ini

Berita Terkait

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026
BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong
Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong
Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong
Polda Sulut Salurkan 24 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan
Polda Metro Jaya Siagakan 350 Personel Amankan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09 WITA

BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WITA

Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:41 WITA

Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WITA

Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru