Wakapolri: Korban TPPO yang Bertindak karena Paksaan Tidak Seharusnya Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (Tengah)

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (Tengah)

Jakarta, Pilarportal.comWakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dijatuhi sanksi pidana.

Hal tersebut merujuk pada penerapan prinsip non-penalization dalam penanganan perkara TPPO.

Menurut Komjen Dedi, korban TPPO merupakan subjek yang harus dilindungi oleh negara dan memiliki sejumlah hak yang dijamin undang-undang.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan bagi korban di luar negeri,” ujar Komjen Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan prinsip non-penalization, korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum karena tekanan atau ancaman dari pelaku TPPO tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses screening dini terhadap korban.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan sangat penting agar korban dapat segera dibantu secara cepat dan aman, serta tidak terseret menjadi pelaku TPPO,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolri Resmi Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambatnya penanganan kasus TPPO di masa mendatang, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang memunculkan beragam modus kejahatan baru.

“Crime is a shadow of society. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal. Kita harus cepat beradaptasi dengan modus-modus kejahatan yang terus berkembang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Polri semata. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Penanganan TPPO ke depan membutuhkan pembuktian ilmiah, pendekatan yang berorientasi pada korban (victim centric), investigasi jaringan, hingga penelusuran aliran dana atau follow the money. Kerja sama lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK menjadi sangat penting karena penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolri Dorong Penanaman Jagung Serentak di Ponpes, Target 1 Juta Hektare Tahun Ini

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional
Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi
Polres Sangihe Sisir Gunung Awu, Pantau Titik Api Karhutla
Polisi Ungkap Identitas 2 Anggota KKB yang Diduga Terlibat Penembakan ASN Jayawijaya
Presiden Prabowo: BRICS Harus Perkuat Suara Global South Tentukan Masa Depan Dunia
Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut
Polisi Buru Kelompok Bersenjata Penembak Tiga ASN di Jayawijaya
Polda Sulut Buka Seleksi Kasat Intelkam Polresta Manado, Wakapolda Tekankan Integritas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:35

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional

Senin, 14 September 2026 - 08:02

Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi

Senin, 14 September 2026 - 07:45

Polres Sangihe Sisir Gunung Awu, Pantau Titik Api Karhutla

Senin, 14 September 2026 - 06:05

Presiden Prabowo: BRICS Harus Perkuat Suara Global South Tentukan Masa Depan Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 10:44

Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut

Berita Terbaru