Wakapolri: Korban TPPO yang Bertindak karena Paksaan Tidak Seharusnya Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (Tengah)

Jakarta, Pilarportal.com — Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dijatuhi sanksi pidana.

Hal tersebut merujuk pada penerapan prinsip non-penalization dalam penanganan perkara TPPO.

Menurut Komjen Dedi, korban TPPO merupakan subjek yang harus dilindungi oleh negara dan memiliki sejumlah hak yang dijamin undang-undang.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan bagi korban di luar negeri,” ujar Komjen Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan prinsip non-penalization, korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum karena tekanan atau ancaman dari pelaku TPPO tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses screening dini terhadap korban.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan sangat penting agar korban dapat segera dibantu secara cepat dan aman, serta tidak terseret menjadi pelaku TPPO,” tegasnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambatnya penanganan kasus TPPO di masa mendatang, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang memunculkan beragam modus kejahatan baru.

“Crime is a shadow of society. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal. Kita harus cepat beradaptasi dengan modus-modus kejahatan yang terus berkembang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Polri semata. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Penanganan TPPO ke depan membutuhkan pembuktian ilmiah, pendekatan yang berorientasi pada korban (victim centric), investigasi jaringan, hingga penelusuran aliran dana atau follow the money. Kerja sama lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK menjadi sangat penting karena penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Buronan Internasional Lewat Sistem I-GHAS 24/7
Purnawirawan Polri Beri Tujuh Pesan kepada Kapolri, Ini Isinya
Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Lebih Mudah Terdeteksi
Polda Sulut Permudah Ojol Urus SIM
Diiming-imingi Kerja Jadi LC, 5 Orang Diamankan Polisi di Pelabuhan Bitung
Lurah Bahu Ivan Pepah Dampingi Kapolda Sulut Serap Aspirasi Masyarakat
Dialog di Pasar Bahu: Kapolda Sulut Dorong Potensi Pemuda Lewat Olahraga Tinju dan Pelatihan Keterampilan
PLN Siapkan 15 SPKLU di Kotamobagu, GM UID Suluttenggo Cek Kesiapan Layanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:45

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Buronan Internasional Lewat Sistem I-GHAS 24/7

Jumat, 6 November 2026 - 07:20

Purnawirawan Polri Beri Tujuh Pesan kepada Kapolri, Ini Isinya

Kamis, 5 November 2026 - 19:23

Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Lebih Mudah Terdeteksi

Kamis, 5 November 2026 - 18:01

Diiming-imingi Kerja Jadi LC, 5 Orang Diamankan Polisi di Pelabuhan Bitung

Kamis, 5 November 2026 - 11:35

Lurah Bahu Ivan Pepah Dampingi Kapolda Sulut Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version