Unsrat Klarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat

Jumat, 22 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Sam Ratulangi Manado (Foto : Dokumen Unsrat)

Universitas Sam Ratulangi Manado (Foto : Dokumen Unsrat)

Pilarportal.com – Manado Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengklarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Jumat (22/12/2023)

Tentang Berita JawaPos tanggal 22 Desember Tahun 2023, menyatakan: “Rektor diduga melanggar dua kali pelanggaran Statuta”, terkait pemilihan Dekan FK dan pemilihan Dekan FKM, khususnya tentang persyaratan batas usia calon dekan.

Berkaitan dengan berita di atas, kami MEMBANTAHNYA, sebab makna substansi dari pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta UNSRAT (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) tentang persyaratan usia berusia paling tinggi 61 tahun dapat dimaknai belum memasuki usia 62 tahun.

Pemaknaan batas usia tersebut didasarkan pada putusan MA No. 107/K/TUN/2006, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Dekan Fakultas di lingkungan UGM Periode 2004 – 2008); putusan mana merupakan dasar dari Pendapat Hukum Tentang Batas Usia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 16244/A.A3/TAPI.00.02/2022 Tanggal 8 Maret 2022 perihal penafsiran batas usia dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

BACA JUGA  Universitas Sam Ratulangi Kukuhkan Empat Guru Besar

Dengan demikian, pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNSRAT sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, anggapan saudara dr. Theresia M.D. Kaunang, SpKJ(K) bahwa Putusan PTUN No. 22/G/2023/PTUN yang sudah harus dilaksanakan oleh Rektor, secara hukum tidak benar, karena Putusan PTUN tersebut belum MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van gewijsde); pada faktanya masih dilakukan banding oleh Pihak Rektor Unsrat.

Bahwa dapat kami jelaskan kembali, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama YANG TIDAK MENGAJUKAN BANDING ATAU KASASI.

Bahwa terhadap dr. Theresia M.D. Kaunang, Sp.KJ(K), berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan belum SERDOS dan belum ada Surat Keputusan Pengaktifan Kembali karena pada saat studi lanjut S3 tidak memiliki SK Tugas Belajar, hal ini berpotensi TGR. (fer)

Berita Terkait

Pembangunan Mako Polres Sitaro Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Demo Pedagang Pasar Bersehati Dikawal Ketat Polisi, 300 Massa Bergerak
PLN Pastikan Listrik Stabil, Agenda Nasional PIKI-UNKRIT di Poso Berjalan Lancar
RS ODSK Sulut Berhasil Lakukan Operasi Perdana Tumor Usus Besar
Hari Anak Nasional 2026, LPP Kelas IIB Manado Serahkan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan
Wakapolri Tinjau SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Cetak Generasi Pemimpin Indonesia Emas 2045
Wakapolda Sulut Buka Diktukba Polri 2026, 62 Calon Bintara Siap Tempuh Pendidikan
Polri dan Interpol RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:53

Pembangunan Mako Polres Sitaro Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:12

Demo Pedagang Pasar Bersehati Dikawal Ketat Polisi, 300 Massa Bergerak

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:27

PLN Pastikan Listrik Stabil, Agenda Nasional PIKI-UNKRIT di Poso Berjalan Lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

RS ODSK Sulut Berhasil Lakukan Operasi Perdana Tumor Usus Besar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:50

Hari Anak Nasional 2026, LPP Kelas IIB Manado Serahkan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Berita Terbaru