Gerak Cepat, Polres Minahasa Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Koyawas

Senin, 23 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa — Seorang remaja berinisial TS (15), warga Desa Karumenga, Kecamatan Langoan Utara, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa setelah diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial CP (18), warga Desa Waleure, Kecamatan Langoan Timur. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Koyawas, Kecamatan Langoan Barat, pada Senin dini hari (23/6/2025).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika pelaku bersama teman-temannya pergi nongkrong ke rumah rekannya di Desa Koyawas. Di lokasi tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras bersama dengan korban dan beberapa temannya.

Saat sedang berbincang, pelaku menyinggung peristiwa sebelumnya di mana ia mengaku pernah dipukul oleh korban. Cekcok pun terjadi, dan korban kembali memukul wajah pelaku.

Pelaku membalas dengan menyikut korban, hingga keduanya terlibat dalam perkelahian yang berlanjut ke luar rumah. Merasa tersudut dan terprovokasi, pelaku mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya dan langsung menusuk dada kiri korban beberapa kali.

Korban sempat berlari dari lokasi dalam kondisi terluka parah sebelum akhirnya terjatuh. Ia sempat dilarikan ke RS Budi Setia namun nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri bersama rekannya ke Desa Amongena dan sempat mengakui perbuatannya kepada seorang temannya.

BACA JUGA  Kapolres Minahasa Sophian Pimpin Apel Operasi Kewilayahan Keselamatan Samrat 2024

Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Suryadi, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan tegas dan profesional.

“Pelaku masih di bawah umur, namun tindakan yang dilakukan sangat serius. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim.

Diketahui, motif dari kejadian ini adalah dendam lama antara korban dan pelaku, di mana korban diduga pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku sebelumnya.

Kasus ini saat ini masih didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa, termasuk keterlibatan atau peran saksi lain dalam kejadian tersebut.

Berita Terkait

Ini 6 Pejabat Utama yang Baru Dilantik Bupati Minahasa Robby Dondokambey
3 Kasus Sabu, Polres Minahasa Beberkan Hasil Pengungkapan
Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Matangkan Pengamanan Pengucapan 2026
Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN
Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa
Stefanus Liow Dorong Peran BPD dan Srikandi Jaga Desa
Ikut Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Hukum Tua Koha Timur Sampaikan Apresiasi
Srikandi Jaga Desa Minahasa Pembekalan Hukum Bagi Hukum Tua Perempuan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24

Ini 6 Pejabat Utama yang Baru Dilantik Bupati Minahasa Robby Dondokambey

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:25

3 Kasus Sabu, Polres Minahasa Beberkan Hasil Pengungkapan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:54

Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Matangkan Pengamanan Pengucapan 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:37

Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27

Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa

Berita Terbaru