MANADO, Pilarportal.com – Polda Sulawesi Utara menindaklanjuti dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang personel Brimob terhadap penjaga warung di Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah perselisihan antara personel berinisial CS dan penjaga warung berinisial S pada Selasa malam, 18 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani oleh Satbrimob Polda Sulut.
“Peristiwa tersebut sudah ditangani dan diproses oleh Satbrimob Polda Sulut,” ujar Alamsyah.
Bermula dari Perselisihan Pembelian Rokok
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari perselisihan antara orang tua CS dan penjaga warung terkait pembayaran pembelian rokok.
Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi adu mulut antara kedua pihak.
Dalam situasi tersebut, penjaga warung disebut meminta orang tua CS untuk memanggil anaknya ke lokasi.
Orang tua CS kemudian menghubungi CS dan meminta yang bersangkutan datang ke warung.
CS selanjutnya tiba di lokasi bersama dua rekannya.
Setibanya di tempat kejadian, kembali terjadi adu mulut antara CS dan penjaga warung hingga suasana memanas.
Dalam peristiwa tersebut, CS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung.
Mediasi Digelar di Kediaman Korban
Setelah kejadian, persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, perangkat lingkungan, serta anggota kepolisian.
Mediasi kembali digelar pada Minggu, 23 Agustus 2026, di kediaman korban di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan I, Kecamatan Wanea.
Proses mediasi berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WITA.
Kegiatan tersebut dihadiri Bintara Provos Satbrimobda, terduga pelanggar, orang tua terduga pelanggar, korban, serta kedua orang tua korban.
Menurut Kabid Humas, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
“Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat, tanpa intimidasi dari pihak mana pun, serta tanpa adanya pungutan biaya,” kata Alamsyah.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama oleh kedua pihak.
Proses Internal Terhadap Personel Tetap Berjalan
Dalam mediasi tersebut, keluarga korban juga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemberitaan yang beredar di media sosial terkait peristiwa tersebut.
Meski telah tercapai kesepakatan damai, Polda Sulut memastikan penanganan internal terhadap personel Brimob berinisial CS tetap berjalan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua pihak, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik,” pungkas Alamsyah.
“Sementara itu, proses internal terhadap personel Brimob yang bersangkutan tetap berjalan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Polri.”
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar