Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kotamobagu

Sabtu, 24 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kotamobagu

Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kotamobagu

Pilarportal.com — Manado –  Ditreskrimsus Polda Sulut melalui Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang migas yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan dilakukan Tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita. Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan, di samping rumah milik terduga pelaku.

“Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon. Selain solar, juga diamankan 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4 buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

BACA JUGA  Polda Sulut Terima Penghargaan Pemberantasan TPPO dari YKYU

“Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi diatas mobil, dengan harga Rp. 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” lanjutnya.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

DVI Polri Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Diserahkan ke Keluarga
Kapolri: Balai Silat PTBI Bukan Hanya untuk Satu Perguruan
Polsek Sario Atur Antrean Kendaraan di SPBU, Lalu Lintas Tetap Lancar
Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tapi Kepercayaan Masyarakat
Polairud Polda Sulut dan PDAM Wanua Wenang Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih ke Manado Tua dan Siladen
Propam Polda Sulut Periksa Ponsel Personel, Fokus Cegah Judol dan Pinjol Ilegal
Propam Polres Sitaro Gelar Gaktibplin, Administrasi dan Ponsel Anggota Diperiksa
Sopir Lajuran Ditemukan Tewas Terbakar di Habema, Polisi Selidiki Dugaan Penghadangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:47

DVI Polri Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Diserahkan ke Keluarga

Sabtu, 19 September 2026 - 20:29

Kapolri: Balai Silat PTBI Bukan Hanya untuk Satu Perguruan

Jumat, 18 September 2026 - 18:10

Polsek Sario Atur Antrean Kendaraan di SPBU, Lalu Lintas Tetap Lancar

Jumat, 18 September 2026 - 13:19

Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tapi Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 20:07

Polairud Polda Sulut dan PDAM Wanua Wenang Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih ke Manado Tua dan Siladen

Berita Terbaru