Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Manado

Sabtu, 24 Februari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Manado

Pilarportal.com — Manado – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT. KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, penangkapan dilakukan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada hari Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT. KEA, mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.

“Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih 2 minggu,” ujar Kombes Pol Michael Thamsil.

Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, Personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.

“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” lanjutnya.

Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Berita Terkait

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi
Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi
Kapolri Terima Penghargaan BSSN, Tegaskan Ancaman Siber Jadi Tantangan Besar Indonesia
Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik
Berawal dari Hobi, Hai Setala Sukses Jadi UMKM Handmade Beromzet Jutaan
Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti
Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WITA

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WITA

Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:31 WITA

Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:14 WITA

Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:15 WITA

Berawal dari Hobi, Hai Setala Sukses Jadi UMKM Handmade Beromzet Jutaan

Berita Terbaru

Exit mobile version