Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

Pilarportal.com – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., Rabu 24 Mei 2023.

Saksi yang diperiksa yaitu RH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 592/105/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

BACA JUGA  Kegiatan Benchmarking PKN Tingkat I Angkatan LVI Tahun 2023 LAN di Sydney

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *