BKAD Minsel beri Penjelasan Perihal Ranmor pada LHP BPK Tahun 2022

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Aset BKAD Ishel Bangki.(Foto Ist)

Kepala Bidang Aset BKAD Ishel Bangki.(Foto Ist)

Pilarportal.com –Minsel – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan penjelasan terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 mengenai 27 kendaraan bermotor Pemkab Minsel yang belum memiliki dokumen kepemilikan.

Kepala Bidang Aset BKAD Minsel menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut merupakan pengadaan tahun anggaran 2022.

Saat pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK di awal tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022, telah dilaksanakan apel kendaraan oleh Pemkab Minsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam apel tersebut, ditemukan bahwa dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum ada.

“Pada saat pemeriksaan, dokumen kepemilikan berupa BPKB dari 27 kendaraan bermotor yang dimaksud masih dalam proses penerbitan.

Hal ini telah kami konfirmasikan dengan perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil),” jelas Kepala Bidang Aset BKAD Ishel Bangki.

BPK merekomendasikan dalam LHP bahwa kendaraan bermotor tersebut harus memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, perangkat daerah terkait telah menyelesaikan proses penerbitan BPKB pada tahun 2023.

“Kami telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memastikan semua kendaraan bermotor tersebut sekarang sudah memiliki dokumen kepemilikan yang sah. BPKB untuk semua kendaraan tersebut telah diterbitkan dan diserahkan kepada Bidang Aset BKAD,” urainya.

BKAD Minsel berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedepan, BKAD akan meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah untuk mencegah terulangnya masalah serupa dan memastikan semua aset daerah memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah.

Dengan penjelasan ini, BKAD berharap dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa Pemkab Minsel selalu berupaya untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset daerah demi pelayanan publik yang lebih baik.

Berita Terkait

Karena Minimnya Anggaran Dana Desa Pemdes Tumaluntung Satu, Optimis Bangun GOR Dengan Swadaya
Bupati Minsel FDW Hadiri Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Untuk Pelaku UMKM
Wabup Kawatu, Mengikuti Daring Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 Dengan Kemendagri RI
Pemdes Pakuure Dua Gelar Posyandu, Bumii, Lansia dan balita
Wabup Kawatu Buka Turnamen Sepak Bola YOEL CUP 2 Di Wiau Lapi
Bupati Wongkar Mengkuti Musrembang RKPD 2027 Di Sulut
Danramil 1302-14 Amurang bagikan Fooding  Kacang hijau dan telur bagi pekerja KDPM  yang ikut lembur
Bupati FDW Hadiri Kegiatan Sosialisasi dan Closing KUR Perumahan, Sosialisasi Rumah Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:22

Karena Minimnya Anggaran Dana Desa Pemdes Tumaluntung Satu, Optimis Bangun GOR Dengan Swadaya

Selasa, 14 April 2026 - 17:43

Bupati Minsel FDW Hadiri Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Untuk Pelaku UMKM

Senin, 13 April 2026 - 19:00

Wabup Kawatu, Mengikuti Daring Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 Dengan Kemendagri RI

Senin, 13 April 2026 - 01:53

Pemdes Pakuure Dua Gelar Posyandu, Bumii, Lansia dan balita

Sabtu, 11 April 2026 - 04:23

Wabup Kawatu Buka Turnamen Sepak Bola YOEL CUP 2 Di Wiau Lapi

Berita Terbaru