Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Sita Aset Senilai 89 Milyar

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – JakartaDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan seorang bandar narkoba jenis sabu.

Ini merupakan hasil dari penelusuran terhadap jaringan penyelundupan 47 Kg sabu yang sebelumnya telah diungkap dan menahan tiga orang tersangka.

Brigjen Pol Mukti Juharsa, Dirresnarkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap kasus penyelundupan narkoba. Saat penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka, hubungan mereka dengan seorang bandar berinisial FA alias V terkuak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pengembangan kasus ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap dugaan TPPU yang melibatkan bandar narkoba tersebut yang diketahui telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak tahun 2017.

“Peredaran narkoba oleh tersangka FA terjadi di wilayah Jawa. Namun, untuk mengungkap kasus TPPU ini, kami bekerja sama dengan PPATK karena bandar tersebut memiliki aset-aset seperti kendaraan mewah,” jelas Brigjen. Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers pada Kamis (24/8/23).

BACA JUGA  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Selama penelusuran aset, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 10 unit mobil dan motor, 28 buah rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik.

Menurut Direktur, total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp89.062.860.000.

Dalam kasus ini, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.(*/yud)

Berita Terkait

Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik
Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti
Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta
May Day 2026 di Manado Berlangsung Kondusif, Buruh dan Forkopimda Sulut Berbaur
May Day 2026: Polda Sulut Hadir Lewat Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:14 WITA

Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:16 WITA

Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WITA

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:33 WITA

May Day 2026 di Manado Berlangsung Kondusif, Buruh dan Forkopimda Sulut Berbaur

Senin, 4 Mei 2026 - 12:14 WITA

May Day 2026: Polda Sulut Hadir Lewat Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru