Gagalkan Peredaran Narkotika dari Palu, Polres Minahasa Tangkap Dua Tersangka Sabu

Rabu, 24 September 2025 - 10:59 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan mereka dalam mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan, dari 25 Agustus hingga 21 September 2025, polisi berhasil menyita total 18,73 gram sabu dari dua tersangka.

​Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Minahasa untuk memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden.

​“Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu yang sangat intens, mulai dari pencarian informasi, surveillance, hingga teknik penyelidikan lainnya,” ujar Kapolres Minahasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Iptu Pyges Daromes.“Dari penyelidikan, kami mendapat informasi adanya peredaran narkotika yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.”

Kasus Pertama: Penangkapan Jaringan Lapas Tondano Pada 25 Agustus 2025.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka bernama Allan Grantino Moding alias Ako (30), di Kelurahan Liningaan, Tondano Timur.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap dengan barang bukti 1,77 gram sabu yang terbagi dalam lima paket.

​Menurut polisi, tersangka Allan diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus Kedua: Penggagalan Penjualan Sabu dari Palu.

​Kasus kedua terungkap pada 21 September 2025, saat tim Opsnal menangkap Ricko Rynaldo Vicky Lintong (35) di Kelurahan Talikuran, Kawangkoan Utara. Tersangka yang merupakan karyawan swasta asal Palu, Sulawesi Tengah, ini ditangkap sekitar pukul 01.00 WITA.

​Saat penggeledahan, polisi menemukan 16,69 gram sabu yang terbagi dalam 19 paket plastik.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam pintu depan kanan mobil yang digunakan tersangka.

​Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli sabu tersebut dari temannya di Palu pada 19 September 2025 seharga Rp15 juta.

Ia kemudian melakukan perjalanan ke Kawangkoan dengan maksud untuk menjual barang tersebut kepada temannya. Namun, ia berhasil ditangkap sebelum sempat bertransaksi.

​tersangka Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran maupun kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

​Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Ka Lapas Kelas llB Tondano Yulius Hertantono Bersama Jajaran Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Dipimpin AKBP Steven Simbar, Polres Minahasa Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa Nilai Kebersihan Seluruh Satuan hingga Aspol
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama
Pimpin Apel Harganas Ke-33, Ini Pesan Penting Sekda Minahasa Lynda Watania
Bupati Robby Dondokambey Imbau Hukum Tua Terpilih Fokus Bangun Desa, Hilangkan Perbedaan
Polres Minahasa Gelar Baksos dan Tali Asih Sambut Hut Bhayangkara Ke-80
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Minahasa Buka Kompetisi Mobile Legends

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WITA

Ka Lapas Kelas llB Tondano Yulius Hertantono Bersama Jajaran Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dipimpin AKBP Steven Simbar, Polres Minahasa Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa Nilai Kebersihan Seluruh Satuan hingga Aspol

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama

Senin, 29 Juni 2026 - 19:33 WITA

Pimpin Apel Harganas Ke-33, Ini Pesan Penting Sekda Minahasa Lynda Watania

Berita Terbaru

Exit mobile version