Kadivhumas Polri Tegaskan MS Di-PTDH dan Segera Disidangkan

Rabu, 25 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pilarportal.com – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku.

Oknum anggota Polri berinisial MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta diproses secara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana terhadap kasus kekerasan terhadap anak di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Dipecat Secara Tidak Hormat

Johnny menegaskan, proses sidang kode etik telah dilaksanakan dan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap MS.

“Terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Proses Pidana Berjalan

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan kini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3)

BACA JUGA  Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Polri berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke persidangan.

Komitmen Tegas Kapolri

Kadivhumas menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

“Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif.

“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Sulut Buka Seleksi Kasat Intelkam Polresta Manado, Wakapolda Tekankan Integritas
Brigjen Pol Yudo Hermanto Andalkan Kearifan Lokal Jaga Kamtibmas Sulut
Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita
HUT ke-78 Polwan, Wakapolda Sulut Dorong Polwan Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto Tiba di Manado, Disambut Gubernur dan Forkopimda
Prabowo Terima Dubes AS di Hambalang, Bahas Kerja Sama Strategis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:44

Polda Sulut Buka Seleksi Kasat Intelkam Polresta Manado, Wakapolda Tekankan Integritas

Kamis, 10 September 2026 - 17:38

Brigjen Pol Yudo Hermanto Andalkan Kearifan Lokal Jaga Kamtibmas Sulut

Kamis, 10 September 2026 - 17:26

Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut

Rabu, 9 September 2026 - 20:38

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 18:50

Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita

Berita Terbaru