Sindikat Jual Bayi via Medsos Terbongkar, 7 Korban Diselamatkan

Rabu, 25 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pilarportal.com – Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui pemalsuan dokumen kelahiran dan identitas.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar yang ditangani secara kolaboratif lintas direktorat.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Modusnya menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook, lalu memalsukan dokumen identitas bayi,” jelasnya.

Dari pengungkapan itu, penyidik menyita 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan pemerintah akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban guna menjamin pengasuhan yang aman dan legal.

Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional.

Sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Berita Terkait

Sulut Siaga El Nino, Gubernur Minta Karhutla dan Krisis Air Diantisipasi Sejak Dini
Kolaborasi Warga dan Polisi Padamkan Kebakaran Lahan di Tuminting Sebelum Meluas
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Bukan Sekadar Turnamen, Kapolri Cup 2026 Tutup dengan Duel Seru Sigit-Bahlil
Kapolri Cup 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergi Polri, TNI, dan Kementerian
Hoegeng Awards 2026 Umumkan Lima Polisi Inspiratif, Kapolri Tekankan Integritas
Daftar Mutasi Polri Terbaru: Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulut Resmi Bergeser

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:06

Sulut Siaga El Nino, Gubernur Minta Karhutla dan Krisis Air Diantisipasi Sejak Dini

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:38

Kolaborasi Warga dan Polisi Padamkan Kebakaran Lahan di Tuminting Sebelum Meluas

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45

Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:33

Bukan Sekadar Turnamen, Kapolri Cup 2026 Tutup dengan Duel Seru Sigit-Bahlil

Berita Terbaru