Sindikat Jual Bayi via Medsos Terbongkar, 7 Korban Diselamatkan

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pilarportal.com – Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui pemalsuan dokumen kelahiran dan identitas.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar yang ditangani secara kolaboratif lintas direktorat.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Modusnya menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook, lalu memalsukan dokumen identitas bayi,” jelasnya.

BACA JUGA  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Dari pengungkapan itu, penyidik menyita 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan pemerintah akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban guna menjamin pengasuhan yang aman dan legal.

Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional.

Sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 19:04 WITA

Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Berita Terbaru