Tim Resmob Polres Minsel Amankan 4 Pelaku Judi Remi dan Uang Jutaan Rupiah

MANADO – PILARPORTAL -Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan pelaku judi jenis kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Rabu (24/8/2022).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Polisi berhasil mengamankan 4 warga, yaitu YM (58), VP (28), VO (41) dan MT (67). Tiga pelaku merupakan warga setempat dan 1 orang lainnya warga Bolmong. Keempatnya tertangkap tangan sedang bermain judi remi di Desa Ongkaw,” katanya, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA   6 Pria Pelaku Judi Togel Diamankan Polsek Modayag 
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Minsel juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dalam penangkapan kali ini barang bukti yang diamankan yaitu kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 1.519.000,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *