Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Sidang  Lanjutan Dugaan Mafia Tambang di Ratatotok, Saksi Mengaku Sejak 2021 Ada Aktifitas Ilegal di Kawasan PT BLJ

Senin, 25 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (25/09/2023) dipimpin Erens Jannes Ulaen sebagai hakim ketua, hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Paturuhu mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan secara bersamaan.(Foto Istimewa)

Pilarportal.com – Minahasa – Perkembangan  sidang  lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku  kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (25/09/2023) dipimpin Erens Jannes Ulaen sebagai hakim ketua, hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Paturuhu mendengarkan keterangan empat orang sakBangkitsi yang dihadirkan secara bersamaan.

Data yang dihimpun media ini, empat  saksi yang dihadirkan, yakni Yance Laliamu sebagai petugas pengamanan lokasi, Markus Laliamu bertugas sebagai tenaga teknisi, Renaldo dan Chandra bertugas sebagai pengawas.

Dalam fakta persidangan,  saksi Markus Laliamu secara langsung mengakui bahwa sejak 2021 telah dilakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) oleh Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan meskipun belum mendapatkan ijin secara resmi dari Pemerintah.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi juga menjelaskan proses perekrutan awal menjadi tenaga teknisi oleh terdakwa Arny dan Donal dalam proses pengelolaan material.

“Saya direkrut oleh Donal Pakuku dan dipertemukan dengan Pak Arny sejak tahun 2021, saya ditanya mau nggak jadi teknisi. Dengan modal saling percaya, dan saya mengiyakan tawaran tersebut,” ujar Markus.

Diketahui, sebagai seorang teknisi dia membuat kolam rendaman untuk mengelolah material menjadi emas dan mendapatkan hasil yang baik.

Saksi membeberkan, dalam melakukan  pekerjaan, ia   membuat dua kolam rendaman dengan volume material 80.000 ton dengan estimasi hasil mencapai 60 kilogram emas murni.

“Kolam pertama masih dalam proses pelarutan, sementara kolam kedua sudah dalam proses oksidasi (proses pengikat zat oksigen) selama tiga bulan sehingga diperkirakan proses pekerjaan sudah rampung 90 persen, kemudian tak lama langsung ada pencegahan oleh pelapor, sehingga pekerjaan itu terhenti,” bebernya.

Sementara tiga saksi lainnya juga menjelaskan seputar pekerjaan mereka selama melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) seluas 6 hektar dari total keseluruhan 41 hektar.

Terpantau, Tiga Hakim mencecar berbagai pertanyaan seputar aktivitas pekerjaan mereka sehingga empat orang saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa nampak kebingungan.

Setelah beberapa kali di skor, sidang akhirnya ditunda dan kembali  akan dilanjutkan pada Selasa (26/9/2023) masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, Terdakwa  Arny  Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35  undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(*/yud)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Lanjuti Arahan Megawati, RD Pastikan DPC PDI-P Minahasa Terus Bergerak Untuk Kesejahteraan Rakyat
Vanda Sarundajang Sukses Kawal Konsolidasi Akbar PDI Perjuangan Se-Sulut, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati
Unima Cup 2026 Resmi Digelar, Jadi Wadah Pengembangan Olahraga Prestasi Pecatur Tanah Air
Sah! DPRD dan Pemkab Minahasa Setujui Ranperda Perubahan ABPD 2026
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Jumat, 25 September 2026 - 23:18

Vanda Sarundajang Sukses Kawal Konsolidasi Akbar PDI Perjuangan Se-Sulut, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati

Jumat, 25 September 2026 - 13:44

Unima Cup 2026 Resmi Digelar, Jadi Wadah Pengembangan Olahraga Prestasi Pecatur Tanah Air

Kamis, 24 September 2026 - 15:12

Sah! DPRD dan Pemkab Minahasa Setujui Ranperda Perubahan ABPD 2026

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Berita Terbaru

Exit mobile version
Click to listen highlighted text!