Pilarportal.com, Manado – Lomba Paduan Suara PKB GMIM dalam rangka HUT ke 60 Tahun PKB GMIM telah usai. Menindaklanjuti Hasil Akhir Lomba Paduan Suara PKB Sinode GMIM yang baru dikeluarkan oleh Pokja Kesenian PKB Sinode GMIM, tertanggal 21 Oktober 2022, melalui media publik, menuai kontra, baik dari PS PKB GMIM Imanuel Leilem maupun Pelatih/Dirigen Sammy Poeloe bersama PS PKB Sion Winangun.
Diketahui, hasil akhir Lomba Paduan Suara Kategori “Big Choir Seri B” tertanggal 16 Oktober 2022, PS PKB Gmim Imanuel Leilem mendapat High Gold Medal pada ranking 1, dan untuk kategori “Small Choir Seri A” PS PKB Sion Winangun meraih Gold Medal pada ranking 15. Hasil Akhir yang beridentitas tersebut secara resmi diumumkan melalui media publik sehingga telah diketahui oleh seluruh lapisan jemaat dan masyarakat, terlebih peserta paduan suara.
Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, Pokja kesenian PKB Sinode GMIM mengeluarkan kembali Hasil Akhir Lomba Paduan Suara untuk semua kategori/seri tetapi tidak ditanda tangani dengan isi bahwa PS PKB Gmim Imanuel Leilem dan PS PKB Sion Winangun telah didiskualifikasi dengan catatan Dirigen melanggar pola baku pada ketentuan khusus dan ketentuan umum.
Merasa tidak puas dan kecewa dengan pengumuman diskuslifikasi tersebut, Komisi PKB GMIM Imanuel Leilem mengirim surat keberatan kepada Pokja Kesenian PKB Sinode GMIM demikianpun Sammy Poeloe sebagai dirigen yang diduga melakukan pelanggaran pola baku, bersama tim hukum MDM Law Office juga mengajukan Surat Keberatan dan pada hari Senin, (24/10) mendatangi Kantor Sinode GMIM dan diterima oleh Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Hukum, Ham dan Sertifikasi aset Pnt. Yuddi Roboth, SH didampingi Pdt. Heski L. Manus, M.Th.
Menurut salah seorang anggota PS PKB GMIM Imanuel Leilem yang enggan namanya ditulis Pokja Kesenian PKB Sinode GMIM telah membunuh karakter penyanyi paduan suara dengan aturan non teknis yang tidak pernah diklarifikasi sebelumnya kepada paduan suara yang bersangkutan.
” Perlu diingat, kegiatan seperti ini mengeluarkan biaya cukup banyak tetapi jemaat berupaya berpartisipasi dalam segala keterbatasan, tapi kenapa hal – hal non teknis dalam berpaduan suara justru menjadi tembok yang menghancurkan hati para penyanyi paduan suara ,” tuturnya dengan penuh kekecewaan.
Sementara itu Mansyur Budi, SH Salah satu tim Penasehat Hukum yang mendampingi PS PKB Imanuel Leilem menyesalkan tindakan sepihak tersebut.
” Pokja Kesenian PKB SG tidak mengatur tata cara diskualifikasi dengan benar, mereka tidak memberi kesempatan kepada klien kami untuk menggunakan hak jawab atau klarifikasinya, sehingga keputusan diskualifikasi menjadi semena-mena dan sepihak, seolah – olah pokja kesenian PKB GMIM adalah “dewa” yang langsung menjudge sesuai keinginannya. mereka lupa, bahwa kegiatan ini adalah penatalayanan gerejawi yang seharusnya mempersatukan bukan menyakiti. marilah kita berkompetisi dengan sehat sebagai wujud memuliakan nama Tuhan lewat berpaduan suara ,” Ungkap Mansyur.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sinode GMIM ini menghasilkan kesepakatan akan dilakukannya Pertemuan bersama antara Komisi PKB Sinode GMIM , PKB Imanuel Leilem dan Dirigen pada hari ini, Selasa (25/10) bertempat di Sekretariat PKB Sinode GMIM Jalan Ring Road Manado untuk mendengar langsung keberatan tersebut.
Pdt Heski Manus, MTh berharap pertemuan tersebut akan menelorkan keputusan terbaik.
” Kegiatan seperti ini jangan sampai menyusahkan dan menyakiti hati jemaat serta menghilangkan arti bergereja. Makanya aturan-aturan yang tidak terlalu bersentuhan langsung dengan teknis paduan suara harus diperbaiki ,” pungkasnya (*)
