Pilarportal.com — Manado — Terkait ada postingan di salah-satu plafon Media Sosial (Medsos), yakni aduan beberapa masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, lewat melalui video sudah dihentikan Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Polda Sulut juga meminta keterangan dari empat saksi ahli, yaitu Ahli Bahasa, Ahli ITE, Ahli Pidana, dan Ahli Telematika.
“Kami sudah meminta keterangan dari para ahli, bahkan meminta keterangan Badan Pusat Statistik terkait Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),” terang Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, di Polda Sulut, Rabu (25/10).
Sementara itu Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Djemson Boko, menambahkan bahwa dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No 19 Tahun 2016, terdapat penjelasan SKB 3 Menteri yang menjelaskan bahwa sesorang yang memberikan perbandingan berdasarkan data yang ada, itu tidak masuk dalam UU ITE.
“Keterangan ahli pun mengatakan, sah-sah saja seorang memberikan argumentasi,” jelasnya.(*/yud)
