Polres Tomohon Tangkap Pria 35 Tahun, Terduga Cabul di Pemandian Air Panas Lahendong

Selasa, 25 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, warga Kota Tomohon.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, warga Kota Tomohon.

Pilarportal.com,TOMOHON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, warga Kota Tomohon.

Menindaklanjuti laporan pengaduan pihak korban berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/188/VI/2025/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei 2025 di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di area Tempat Permandian Air Panas Hutan Pinus.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku berinisial HP (35), warga Woloan, pada Senin (24/11/2025). HP diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah membenarkan adanya dugaan kasus cabul tersebut beserta penangkapan terduga pelaku.

“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon,” jelasnya.

BACA JUGA  Sambut HUT RI ke-80, Kapolsek Tomohon Utara Imbau Warga Tingkatkan Kepedulian dan Jauhi Miras

Saat ini, terduga pelaku HP (35) telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tomohon. Pihak kepolisian menyatakan bahwa HP akan menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani
DPR Terima Surpres, Komjen Suyudi Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri
Hari Kesaktian Pancasila di Polda Sulut, Persatuan Jadi Pesan Utama
Dari Knalpot Brong hingga Kasus Pidana, Personel Polresta Manado Dapat Penghargaan
Pelajar SMP 1 Melonguane Dapat Informasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Panen Padi PM-AAS di Bolmut, Pertanian Modern Mulai Tunjukkan Hasil
Pelajar SMK 3 Manado Diingatkan Jauhi Tawuran, Polsek Tikala Perkuat Edukasi
Wakapolri Dorong Sepolwan Perkuat Kompetensi dan Talenta Siswa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:48

URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49

DPR Terima Surpres, Komjen Suyudi Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:49

Dari Knalpot Brong hingga Kasus Pidana, Personel Polresta Manado Dapat Penghargaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:37

Pelajar SMP 1 Melonguane Dapat Informasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:24

Panen Padi PM-AAS di Bolmut, Pertanian Modern Mulai Tunjukkan Hasil

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!